Jombang, prestasikaryamandiri.co.id – Khusnul Khatimah (39), guru SD Plus Darul Ulum di Jombang, ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden seorang anak mengalami luka mata saat bermain dengan temannya di kelas, kata Polsek Peterongan.
Gara-gara keputusan tersebut, ratusan guru pendidikan agama Islam dari berbagai sekolah di Jompan, Jawa Timur, melakukan gerakan solidaritas dan meminta Polsek Jompan mengeluarkan penyidikan atas penghentian atau surat SP3 tersebut.
Zainur Rofiq, Ketua Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) di Negara Bagian Jom, mengatakan gerakan solidaritas guru agama Islam di seluruh negeri merupakan respon atas terbunuhnya Kusnu Khatimah di kerajaan Jom.
Menurut Zainur, Kusnu Khatima tidak ada di dalam kelas saat kecelakaan terjadi. Namun setelah diperiksa polisi, Kusnu Khatima tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melalaikan tugas.
Kami ingin Bu Kusnur dibebaskan. Kami menyampaikan keprihatinan, solidaritas dan doa semoga Allah SWT mengijinkan segala permasalahan yang berkaitan dengan Bu Kusnur dan orang tua siswa dapat diselesaikan, kata Zainur, Selasa (21/5/2021). 2024). .
Berdasarkan informasi yang dihimpun prestasikaryamandiri.co.id, hal itu terjadi saat pendidikan gratis pada 9 Januari 2024. Saat itu, siswa kelas empat sedang bermain di kelas. Dua siswa bermain sepak bola menggunakan gagang sapu.
Saat bola dipukul seperti bola golf, gagang sapu patah dan ada potongan kayu yang mengenai matanya. Kusnu Hotima sedang tidak masuk kelas saat kejadian itu terjadi.
“Karena dia masih di bawah umur, orang tuanya tidak bisa menuntut siswa tersebut, sehingga mereka menggugat yayasan dan guru kelas saat itu. Bu Kusnur kebetulan mau masuk kelas tapi belum juga datang,” kata Zainu. kata Roffik.