Jambi, Beritasatu.com – Bayu Wicaksono (19), warga Kota Jambi, Kecamatan Alam Barajo, Jalan Lingkar Barat dan seorang pengendara sepeda motor, ditangkap anggota Subdit Cyber Crime V Ditreskrimsus Polda Jambi. Di rumah pada Jumat (23/8/2024). Penangkapan ini dilakukan karena adanya bukti Bayu mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram @liaranjambi_id yang dikelolanya.
Read More : Jonathan Frizzy Tak Datang saat Anak Dirawat, Dhena Devanka: Hanya Video Call
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Satgas Siber Subdit V. Selama patroli, mereka menemukan bahwa akun tersebut mempromosikan tautan ke situs perjudian online.
AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, Sabtu (31/8/2024), “Modus pelaku adalah mendukung atau mempromosikan situs judi online di media sosial Instagram. Akunnya memiliki 50.000 pengikut.”
Kasus ini memiliki kemiripan dengan kasus para selebritis yang ditangkap sebelumnya. Menurut Taufik, Polda Jambi, khususnya Subdit V Cyber Ditreskrimsus, rutin melakukan patroli siber untuk memantau aktivitas online.
“Setelah menemukan akun Instagram @liaranjambi_id, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menelusuri alamat pelaku. Setelah itu, pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jambi,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, ia telah mempromosikan link situs judi online sejak 2022-2024.
Read More : Tren Busana Ramadan dan Idulfitri Dipamerkan 20 Desainer di Raya Festival
“Akunnya memiliki 50.000 pengikut dan dia telah memposting di sekitar 35 situs judi online,” tambahnya.
Taufik menjelaskan, tersangka dibayar Rp 150.000 untuk setiap postingan yang dipublikasikan selama seminggu. Jika dihitung, tersangka mendapat untung Rp18 juta dari kegiatan tersebut.
Uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan juga modifikasi sepeda motor karena ia juga seorang anak motor dan berjudi online, kata Taufik.