Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – MR yang mengalami pelecehan seksual oleh ibunya sendiri, kini dikurung di rumah persembunyian.
Menurut Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, hal itu dilakukan untuk memulihkan kondisi MR.
“Kami sudah sepakat dengan UPTD Tangsel berinisial MR untuk menempatkan anak tersebut di rumah aman,” kata Hendry dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024).
Hendry menambahkan, ada psikolog anak yang hadir di pestanya untuk membantu pemulihan MR. Nantinya, kondisi kejiwaan MR akan terus dipantau.
“Selanjutnya, kami terus memantau dan memulihkan kondisi mental atau psikologis anak yang terkena MR dengan melibatkan psikolog anak,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang ibu muda bernama Raihani asal Tangerang memutuskan melakukan pelecehan seksual terhadap putranya di MR.
Kasusnya bermula saat Raihani diminta memposting foto bugilnya di halaman Facebook Icha Shakila. Karena keperluan ekonomi, Raikha menyetujui persyaratan pelaporan.
Namun alih-alih mengambil uang, Raikha kembali diancam dan diminta membuat video cabul bersama anaknya. Ia diiming-imingi uang Rp 15 juta untuk membuat video.
Raikha semakin ditipu oleh Icha yang merekam video tersebut dan mempostingnya di halaman Facebook Shakila. Ia tidak menerima uang yang dijanjikan hingga videonya viral di media sosial.
Raikha kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 27 Pasal 45 Bagian 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun.