KLAPANUNGGAL, BERITASATU.COM – Kasus -kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kepala kepala (Kades) di Klapanumpgal, Bogor Regce, Jawa Barat, viral di media sosial. Para penulis dengan inisial sekarang telah ditunjuk sebagai tersangka dan diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Read More : Pemilik Early Steps Daycare di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka

Kepala desa Klapanumpgal tampaknya telah ditekuk ketika dikumpulkan oleh petugas di polisi sektor Klapanumpgal pada hari Rabu (7/5/2025). Kasus ini dirilis setelah video penuntutan LR terhadap seorang penduduk bernama M tersebar luas di media sosial. Kejadian itu dimulai dengan dugaan ketidakpuasan terhadap LR karena orang tuanya dikritik di media sosial.

Kepala Polisi Klapanumpgal AKP Silfi Adi Putri menjelaskan, korban pertama segera melaporkan insiden itu. LR didakwa berdasarkan Pasal 351 KUHP sehubungan dengan penuntutan dengan hukuman maksimum 5 tahun penjara.

“Berdasarkan penjelasan pertama, ada perkelahian yang menyebabkan ketukan seperti yang terlihat dalam video viral,” Pak Silfi menjelaskan.

Sejauh menyangkut motif, Silfi mengatakan dia akan diselidiki lebih lanjut. Namun, sampai sekarang, korban mengatakan bahwa penganiayaan dimulai dengan masalah komentar di media sosial yang mengkritik kepala desa.

Read More : Makin Panas, Tarif Impor Barang dari China ke AS Kini 145 Persen

Namun, ketika dia muncul di kantor polisi Klapanungal, LR mengungkapkan alasan lain. Dia mengaku kesal karena saudara perempuannya telah memberi makan minuman beralkohol oleh korban, M di sebuah kafe.

“Adikku dikirim dari M ke bar dan menawarkan minuman.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *