Jakarta, Beritasatu.com – Pria berinisial A (42) yang melakukan aksi kekerasan terhadap ibundanya L (61 tahun) di Kapuk, Kengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/4/2024), ternyata terbukti. . Mengonsumsi sabu, sejenis narkotika.
Read More : Daop 6 Yogyakarta Predeksi Puncak Arus Mudik Lebaran pada 28 Maret 2025
Kompol Cengkareng, Hasolon Situmorang mengungkapkan, A positif narkoba setelah menjalani tes urine beberapa waktu lalu.
Hasil tes urine menunjukkan A positif mengonsumsi amfetamin dan sabu, kata Hassolon, dilansir Antara, Selasa (23/4/2024).
Namun fokus pemeriksaan tetap pada tindak kekerasan yang dilakukan A. Dalam kasus ini, A bisa dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kami lebih berorientasi pada tindak kekerasan yang dilakukan oleh A pada bagian KDRT,” ujarnya.
Saat ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan A dari RS Polri Kramat Jati.
Read More : Ivan Gunawan Sumbangkan Rp 1,5 Miliar untuk Palestina dari Keuntungan Penjualan Hijab
“Kami sudah mengirimkan surat dan masih menunggu tanggapan RS Polri terkait pemeriksaan kejiwaan A oleh ahlinya,” ujarnya.
Sebelumnya, A ditetapkan sebagai tersangka setelah memberikan bukti sesuai Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, berdasarkan pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 A juga dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun terkait penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.