Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pria berinisial A (42) yang melakukan aksi kekerasan terhadap ibundanya L (61 tahun) di Kapuk, Kengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/4/2024), ternyata terbukti. . Mengonsumsi sabu, sejenis narkotika.

Kompol Cengkareng, Hasolon Situmorang mengungkapkan, A positif narkoba setelah menjalani tes urine beberapa waktu lalu.

Hasil tes urine menunjukkan A positif mengonsumsi amfetamin dan sabu, kata Hassolon, dilansir Antara, Selasa (23/4/2024).

Namun fokus pemeriksaan tetap pada tindak kekerasan yang dilakukan A. Dalam kasus ini, A bisa dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Kami lebih berorientasi pada tindak kekerasan yang dilakukan oleh A pada bagian KDRT,” ujarnya.

Saat ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan A dari RS Polri Kramat Jati.

“Kami sudah mengirimkan surat dan masih menunggu tanggapan RS Polri terkait pemeriksaan kejiwaan A oleh ahlinya,” ujarnya.

Sebelumnya, A ditetapkan sebagai tersangka setelah memberikan bukti sesuai Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, berdasarkan pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 A juga dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun terkait penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *