Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Selebriti Ammar Soni divonis lima tahun penjara dalam kasus penuntutan online pada Senin (13/5/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ammar Soni mengaku bersalah atas kepemilikan sabu, kata pengaduan tersebut.

Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Soni awalnya memesan empat paket narkoba dari seorang pengedar pada 2 Desember 2023. Kemudian pada 12 Desember 2023, ia menerima empat paket sabu senilai Rp 1,2 juta kepada saksi Akrihokai seberat 4,36 gram. . Letaknya di BSD, Tangerang Selatan diserahkan, “kata jaksa.

Selain paket sabu, Ammar Soni juga memiliki paket obat termasuk sabu yang dipesannya. Terdakwa mengaku paket itu miliknya, dan paket itu kemudian berisi ganja. Barang bukti diamankan Polres Metro Jakarta Barat, imbuhnya.

Atas perbuatannya, jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mendakwanya melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba atau Pasal 112 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 dan Pasal Narkoba. . 111 ayat (1) UU Narkoba No.35 Tahun 2009.

“Kami akan menghukum orang yang terlibat 5 tahun penjara.

Sementara itu, Ammar Soni melalui pengacaranya John Mathias mengajukan pemeriksaan ulang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam sidang pertama kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Kami berupaya membuat dan menyajikan berkas asesmen Ammar Soni yang sudah kami kirimkan ke Kejaksaan dan Tim Asesmen Gabungan (TAT) BNN Provinsi DKI Jakarta untuk melihat seberapa besar ketergantungan Ammar Soni terhadap narkoba. ,” kata John Mathias.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *