DPR

Prestasikaryamandiri.co.id – Pemilu 2024 kemarin ninggalin cerita yang nggak sedikit bikin kaget. Salah satunya, terpentalnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Senayan. Padahal, partai yang lahir dari fusi kekuatan Islam era Orde Baru ini sudah nongkrong di DPR sejak 1977.

Read More : Sujud Bupati Nias Utara,  Daerah 3T Capek Dibilang Tertinggal, Tapi Minim Perhatian

PPP ngantongin sekitar 5,87 juta suara atau 3,87 persen secara nasional. Masalahnya, angka itu nggak cukup buat nembus ambang batas DPR alias parliamentary threshold (PT) yang dipatok 4 persen. Akhirnya, ya sudah, kursi DPR periode 2024–2029 harus dilepas.

Realita Ambang Batas dan Suara Terbuang

Bukan cuma PPP yang gagal. Ada sembilan partai lain, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang nggak lolos ke DPR. Dari 18 partai peserta Pemilu 2024, cuma delapan yang berhasil masuk. Di antaranya ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional.

Yang bikin miris, sekitar 17 juta suara sah alias 18 persen suara nasional hangus begitu saja. Nggak bisa di konversi jadi kursi. Bandingin sama Pemilu 2019, suara terbuang “cuma” 13,59 juta atau 9,7 persen. Artinya? Makin tinggi ambang batas, makin besar juga potensi suara rakyat yang nggak terwakili.

Secara teori, parliamentary threshold di buat biar partai di DPR nggak kebanyakan. Harapannya, sistem presidensial jadi lebih stabil. Tapi kalau di lihat dari data 2009 sampai 2024, jumlah partai di DPR cuma muter di angka 8 sampai 10. Nggak pernah benar-benar jadi “multipartai sederhana”. Jadi, efektivitasnya patut di pertanyakan.

NasDem Usul 7 Persen, PSI Merespons

Di tengah situasi itu, Partai NasDem lewat ketuanya, Surya Paloh, melempar wacana baru: ambang batas DPR di naikkan jadi 7 persen. Tujuannya, katanya, demi demokrasi yang lebih efektif dan selektif. Ide ini langsung di sorot. Soalnya, 7 persen itu hampir dua kali lipat dari batas sekarang. Kalau di simulasikan ke hasil Pemilu 2024, ternyata tetap saja cuma delapan partai yang lolos. Artinya, efek penyederhanaannya nggak terlalu signifikan.

Dari kubu PSI, responsnya cukup tajam. Mereka khawatir wacana ini malah jadi cara buat “menutup pintu” partai baru. PSI sendiri nggak punya kursi di DPR, jadi ruang geraknya memang lebih banyak lewat opini publik dan diskursus. Kalau di tarik ke Pemilu 2019 dan ambang batas 7 persen di terapkan, hasilnya malah bikin beberapa partai yang saat itu lolos jadi gugur. Jadi, logikanya sederhana: naik atau nggak naik, jumlah partai di DPR nggak berubah drastis.

Read More : Prabowo Mendarat di Abu Dhabi, Sinyal Kuat Kerja Sama RI–UEA Makin Ngebut

Baca juga: Liga Inggris: Tottenham 15 Kali Kalah, Ange Postecoglou Terjepit

Putusan MK dan Arah Demokrasi

Menariknya, pada Maret 2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ambang batas 4 persen masih berlaku untuk Pemilu 2024, tapi harus di ubah sebelum 2029. MK menyerahkan besarannya ke DPR dan pemerintah. Semangat putusan itu sebenarnya condong ke arah penurunan, bukan kenaikan. Logikanya gampang. Kalau 4 persen saja bikin 17 juta suara hilang, bagaimana kalau di naikkan ke 7 persen? Ada juga usulan supaya ambang batas di turunkan jadi 2,5 persen. Bahkan, ada wacana nol persen alias di hapus total.

Pendukung opsi ini bilang, sistem proporsional akan lebih adil tanpa threshold. Siapa pun yang dapat suara cukup untuk satu kursi di dapil, ya berhak masuk DPR. Tanpa ambang batas, pluralisme bisa lebih hidup. Partai buruh, partai hijau, atau partai anak muda punya peluang lebih besar. Biar rakyat yang menilai, bukan dibatasi aturan yang justru “menggunting” suara. Di sisi lain, kekhawatiran soal DPR yang terlalu gemuk bisa diatasi lewat mekanisme fraksi.

Nggak semua partai otomatis bisa bikin fraksi sendiri. Mereka bisa gabung sesuai kepentingan politiknya. Akhirnya, perdebatan soal ambang batas DPR 7 persen ini bukan sekadar soal angka. Ini soal arah demokrasi Indonesia. Mau disederhanakan dengan risiko banyak suara terbuang? Atau dibuka lebih lebar dengan konsekuensi konfigurasi politik yang lebih beragam? Yang jelas, keputusan ke depan bakal menentukan wajah DPR 2029 nanti. Dan publik, tentu saja, layak terus mengawasi.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *