JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Direktur Eksekutif Kajian Hukum dan Demokrasi Indonesia (ILDES) Juhaidy Rizaldy menyambut baik usulan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (BARU 1945). Rizzardi mengatakan amandemen konstitusi yang kelima dan selanjutnya merupakan momen penting bagi perbaikan sistem hukum dan politik Indonesia.

“Misalnya, status Dewan Kehakiman (KY) perlu diperkuat agar KY menjadi pengadilan etik nasional, sehingga lembaga mana pun bisa mengajukan banding ke KY dan bukan PTUN untuk masalah etik dan hukum. Tafsirnya beda-beda,” kata Rizaldy kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

Rizaldi juga menekankan perlunya mengkaji ulang posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ia yakin SDP bisa diperkuat dalam RUU Otonomi Daerah dan Hubungan Pusat-Daerah.

“Beberapa lembaga negara dalam konstitusi masih memerlukan banyak upaya rekonstruksi. Termasuk juga menguji norma hukum terhadap undang-undang, apakah tetap berada di tangan Mahkamah Agung (RU) atau lembaga lain, atau terpusat. meninjaunya kembali, termasuk kedudukan MK, lembaganya, dan sebagainya,” jelas Rizaldi.

Pria lulusan Magister Hukum Dalam Negeri Universitas Indonesia ini juga mengatakan, amandemen konstitusi sebaiknya dilakukan 25 tahun setelah amandemen pertama. Ia mengatakan Amandemen Keempat masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama.

“Yang pasti pemilu langsung tetap harus dilaksanakan. Kalau pemilu diselenggarakan oleh Kongres Rakyat, diperlukan penelitian yang mendalam dan ada risiko politik dan hukum yang besar, sehingga pemilu presiden sangat sensitif.”

Rizaldy menekankan pentingnya penelitian bersama untuk mencapai sistem hukum dan politik terbaik di Indonesia, menuju “Indonesia Emas 2045”.

“Saat yang tepat adalah ketika pemerintahan baru seperti Prabowo-Gibran sudah jelas menjabat. Bila itu terjadi maka akan menjadi momen bersejarah untuk membenahi dan menyempurnakan sistem ketatanegaraan kita saat ini,” kata Rizaldi.

Ingatlah bahwa dalam konstitusi Indonesia saat ini, tidak hanya terdapat rule of law atau sistem hukum, tetapi juga terdapat moral rule atau sistem kesusilaan yang sulit untuk kita perbaiki bersama, pungkas Rizaldi.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *