Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Filipina berkomitmen untuk mengekstradisi gembong narkoba Johan Gregor Hass setelah deportasi Alice Guo atau Guo Hua Ping.
Read More : Ambisi Jadi Perusahaan Energi Hijau, Adaro Alokasikan Rp 4,7 Triliun
Insya Allah kedua negara akan saling mendukung, kata Kepala Divisi Hubungan Menengah Polri Irjen Krishna Murti saat dihubungi, Jumat (6/9/2024).
Krishna menjelaskan, kembalinya Alice Guo bukanlah halangan bagi Gregor Hass. Pasalnya, kata dia, Gregor Hass bukan warga negara Indonesia terlantar (WNI).
Nantinya, Filipina akan membantu mendatangkan kembali Gregor Hass agar bisa diadili di Indonesia.
Gregor adalah buronan Interpol Indonesia dan Filipina memahami hal itu, kata Krishna.
Read More : Indonesia Masters II 2024: 4 Ganda Putri Tuan Rumah Lolos ke Perempat Final
โMereka berjanji untuk bersama-sama mengatasi masalah kejahatan internasional, termasuk mendukung penuntutan Gregor,โ lanjutnya.