Jakarta, Beritasatu.com-indonesia Women’s Union percaya bahwa Nasional Indonesia (Undang-Undang TNI), diubah dengan Undang-Undang no. 34 tahun 2004, telah disetujui oleh militer Indonesia (TNI Act) untuk memberikan kesempatan untuk kembali ke kebijakan militer dan sistem komando baru Indonesia.
Read More : Penahanan Hasto Kristiyanto Bukti KPK Tak Gentar Sikat Elite Partai
Menurut mereka, kehadiran kebijakan militer dan nilai reli baru akan merusak gerakan perempuan dan menyebabkan guncangan umum.
Oleh karena itu, aliansi wanita Indonesia dengan tegas menolak untuk menyetujui hukum TNI sebagai hukum.
“Kami tidak mengizinkan akses ke tagihan TNI atau ideologi militeris di negara kami karena itu menciptakan wanita keengganan kepada wanita dan menyebabkan kejutan umum bagi perempuan,” kata perwakilan asosiasi wanita Indonesia di gerbang Pancasila di gedung parlemen Seyania di Jakarta.
Mereka juga percaya bahwa persetujuan RUU tersebut telah dilakukan dengan tergesa -gesa tanpa memperhitungkan kepentingan rakyat, terutama wanita.
Sejak reformasi dikeluarkan dalam seri baru, telah dianggap bahwa tentara Indonesia hanya memiliki dampak negatif pada perempuan.
Read More : Apakah Manusia Dapat Melihat Allah pada Hari Kiamat?
Perwakilan dari Asosiasi Wanita Indonesia menyebutkan berbagai masalah yang terkait dengan militer dan diyakini merusak gerakan perempuan seperti kasus Gwani, pemerkosaan besar -besaran pada tahun 1998 dan kematian Masina.
Selain itu, partisipasi militer dalam kehidupan sipil dianggap membatasi partisipasi perempuan dalam politik.
Atas dasar ini, aliansi wanita Indonesia segera mensyaratkan penarikan RUU tersebut, yang disetujui secara hukum.