Bogor, Beritasatu.com – Partai Golkar menyatakan Gubernur Nomor Urut 1 Jakarta Ridwan Kamil-Suwono dan pasangan calon Wakil Gubernur (Pasron) tidak akan ikut serta dalam perselisihan Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah mengklarifikasi alasannya. .

Read More : Lirik Lagu Right There dari Ariana Grande Featuring Big Sean dan Terjemahannya

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, partainya mengutamakan kepentingan Koalisi untuk Industri Indonesia (KIM) dan juga mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumin Raka.

“Konflik kepentingan pasti terjadi. Partai Golkar sudah menerima kepentingan Kim dalam beberapa isu, termasuk Pilkada Jakarta,” ujarnya di sela-sela acara perayaan HUT ke-60 Partai Golkar, Kamis sore (12/12/2024) di Sentul International Convention Center (SICC) ,Bogor.

Idrus mengatakan, hal ini merupakan realitas politik yang harus diterima. Dia mengatakan, keputusan tidak mengajukan gugatan terkait konflik Jakarta-Pirkada juga mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan prinsip silaturahmi dan solidaritas.

Masih berdasarkan prinsip Partai Golkar dan kebijakan Presiden Prabowo Subianto membangun Indonesia berdasarkan prinsip nasionalisme, kekeluargaan, dan persatuan, ujarnya.

Idols mengatakan, alasan Ridwan Kamil Suwono tidak mengungkit perselisihan Pirkada Jakarta 2024 karena adanya perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Jakarta Nomor 1 Tahun 2016. bahwa hal itu juga mengacu pada UU No. 10. Pada tahun 2014, pemilihan gubernur, gubernur, dan walikota akan menjadi undang-undang (UU Pilkada). Hal ini menunjukkan selisih suara antara Ridwan Kamil Suwono dan Pramono Anung Rano Karno, pemenang Pilkada Jakarta 2024, memenuhi syarat untuk mengajukan perselisihan Pilkada Jakarta 2024 ke Pengadilan Dasar -status belum.

Hal ini tertuang dalam Pasal 158 Ayat 1(c) UU Pilkada. Pasal tersebut menyatakan bahwa negara-negara bagian yang jumlah penduduknya lebih dari 6 juta (6 juta jiwa) dan jumlah penduduk sebanyak-banyaknya 12 juta (12 juta jiwa) wajib menyerahkan penyerahan menyerahkan penetapan hasil penghitungan suara peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Dikatakan Anda bisa melamar. Perselisihan hasil pemungutan suara terjadi apabila terdapat selisih sampai dengan 1% dari jumlah suara sah yang dikeluarkan pada tahap akhir penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU negara.

Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta tahun 2024 sebanyak 8.214.007 orang. Artinya, Pirkada Jakarta pada tahun 2024 akan dikenakan Pasal 158 ayat (1) huruf c.

Read More : Terduga Teroris di Gorontalo Pernah Ditahan Terkait Kepemilikan Senpi Laras Panjang

Sebaliknya, selisih suara antara Ridwan Kamil-Swono dan Pramono-Rano sekitar 10%. Pak Ridwan Kamil-Swono memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40% suara dan Pak Pramono-Rano memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07%.

“Di negara-negara bagian dengan 6 juta hingga 12 juta pemilih, dengan jelas dikatakan bahwa perbedaannya kurang dari 1%. Anda tahu apa perbedaannya, bukan? Hampir 10%,” kata Idles.

Ia menegaskan, Partai Golkar berpegang teguh pada prinsip tersebut sejak dicanangkannya Pirkada Jakarta 2024. Selain itu, Indonesia mengandalkan supremasi hukum dan tidak bisa melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Terkait keputusan Ridwan Kamil-Swono yang tidak menggugat Bentrokan Jakarta-Pilkada 2024, Idras menyimpulkan: “Secara praktis bisa merugikan kami, tapi kami taat hukum.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *