Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan Toni Tamsil alias Akhi terkait dugaan kasus korupsi sistem tata niaga timah di bidang izin usaha pertambangan (IUP) PT. PT. Timah Tbk pada tahun 2015-2022.
“Kami (mengajukan pengaduan) pada 4 September 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Negeri Harli Siregar saat dihubungi, Jumat (13 September 2024).
Dia mengatakan, keputusan mengajukan banding dilakukan karena permintaan jaksa atau jaksa tidak dipertimbangkan hakim.
Harley pun menyinggung soal denda yang diminta jaksa dalam persidangan.
“Jaksa meminta agar terdakwa didenda, namun hakim tidak menghukum terdakwa karena tidak membayar denda,” ujarnya.
Sebelumnya, Toni Tamsil alias Akhi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp5.000 oleh Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait kasus korupsi terkait perdagangan barang timah di wilayah izin pertambangan PT Timah Tbk (IUP). . 2015-2022.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang 3 tahun 6 bulan penjara.