Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Industri (Menperin) Agus Gumiwang Kartasmita menekankan bahwa langkah -langkah Apple untuk mengonfigurasi fasilitas produksi Airtag di Battam tidak secara otomatis membuka jalan ke iPhone 16 untuk memasuki pasar Indonesia.
Read More : Buntut Pemerasan WNA China, Semua Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Diganti
Karena investasi tidak terkait dengan produksi perangkat HKT (handlephone, laptop dan tablet), yang merupakan kondisi untuk mensertifikasi tingkat komponen rumah tangga (TKDN). Ini diatur oleh menteri industri, peraturan nomor 29 tahun 2017 dibandingkan dengan prosedur untuk menghitung nilai TKDN.
“Jika kita melihat aturannya, itu mungkin atau mungkin tidak. 2025), dilaporkan oleh Antara.
Pada pertemuan negosiasi antara Kementerian Kementerian Industri dan tim teknis Apple yang diadakan pada 7 Agustus, Apple telah mengusulkan kepatuhan TKDN dengan Saluran Inovasi. Namun, angka yang dikirim tidak sesuai dengan prinsip -prinsip yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk aspek peradilan.
Agus menjelaskan bahwa ada empat prinsip utama yang menjadi referensi dalam evaluasi, awalnya membandingkan investasi Apple dengan negara lain. Kedua, investasi dari produsen HKT lainnya di Indonesia.
Ketiga, nilai tambah dan kontribusi untuk pendapatan negara. Akhirnya, pekerjaan di ekosistem lokal.
Read More : 20 Korban Luka Kecelakaan Bus di Ciater Dirujuk ke RS di Depok
Agus telah mengumumkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan bahwa jumlah yang ditawarkan oleh Apple masih di bawah harapan. “Kami mengirimkan kepada Anda bahwa skema ketiga Apple masih berada di bawah perhitungan teknokratis,” katanya.
Nick Amman, wakil presiden kebijakan global Apple, mengunjungi Kantor Kementerian Industri pada hari Selasa (1 Juli 2025) untuk melanjutkan diskusi sehubungan dengan perpanjangan sertifikasi TKDN. Pada pertemuan yang berlangsung pada pukul 3:30 sore, negosiasi berfokus pada langkah -langkah yang diperlukan sehingga iPhone 16 di Indonesia dapat dipasarkan secara resmi.
Namun sejauh ini, perjanjian tersebut belum tercapai dan peraturan TKDN tetap menjadi hambatan utama bagi Apple untuk membawa iPhone 16 ke pasar domestik.