Jakarta, Beritasatu.com – Reaksi pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias setelah kliennya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus narkoba.
Read More : Reaksi Tissa Biani Soal Video Ahmad Dhani Serang Maia Estianty
“Kami menerima keputusan ini,” kata Jon saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (28/08/2024).
Jon menjelaskan, putusan hakim tersebut, sesuai dengan Jurnal Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2003, mengatur tentang aturan penggunaan dan pemidanaan narkoba.
Menurut Jon, hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar sudah pantas karena Ammar hanya mengedarkan narkoba untuk digunakan sendiri.
“Ammar menggunakan narkoba semata-mata untuk kepentingan dirinya sendiri dan tidak terlibat dalam perdagangan atau peredaran narkoba. “Menurut saya tiga tahun penjara sudah tepat,” kata Jon.
Jon menambahkan, penilaian hakim terhadap posisi Ammar Zoni sebagai kepala keluarga sudah tepat. Dia mengumumkan bahwa dia tidak akan mengajukan banding atas keputusan ini.
“Kami menerima keputusan ini, kami belum tahu keputusan jaksa apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.
Read More : Taeil Eks Nct Tutup Akun Instagram setelah Terlibat Skandal Kejahatan Seksual
Sekadar informasi, Ammar Zoni kembali ditangkap terkait kasus peredaran narkoba di kawasan BSD, Tangsel pada 12 Desember 2023. Polisi menyebut mantan suami Irish Bella sudah menjadi tersangka di hari penangkapannya.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni didakwa berdasarkan Art. 112 bagian 1 dan seni. 111 bagian 1 bersama dengan seni. 132 bagian 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara 3 tahun dan denda. sebesar Rp 1 miliar tiga.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah tempat ditangkapnya Ammar Zoni, antara lain empat paket sabu seberat 4,6 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram, kait, label ganja, timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
Saat ini Ammar Zoni masih mendekam di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, namun pengacaranya masih menunggu pendapat kliennya mengenai kemungkinan rehabilitasi.