Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak buka suara soal kemungkinan menjadi tersangka kasus video sensasional Audrey Davis, putra musisi David “Knife”.
Nanti akan kami update, ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (7/8/2024).
Ade Safri mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Dia meyakinkan bahwa penyelidikan menyeluruh akan dilakukan atas kasus ini.
“Hasil sidik jarinya sedang kami kembangkan. Saya akan memastikan penyidikan penanganan kasus Quo tetap profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Sebelumnya, Audrey Davis, putri musisi David “Knife”, mengaku dirinya sendiri yang menjadi pemeran wanita dalam video syur tersebut. Hal itu diketahui setelah Audrey hadir untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Polisi sejauh ini telah menetapkan dua tersangka yang menyebarkan video tersebut. Dua diantaranya adalah MRS (22) dan JE (35).
ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) juncto UU No. Keduanya dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan ke-11. Pasal 33 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Kecabulan.