Karawang, Beritasatu.com – Demonstrasi menolak untuk meratifikasi UU No. 34 tahun 2004 sehubungan dengan Tentara Nasional Indonesia (Hukum TNI) di Caravang, Jawa Barat, menyebabkan kekacauan.

Read More : 96 Kg Peledak Disita di Blitar, Kapolres: Bisa Hancurkan Mapolres

Pertarungan terjadi antara banyak tindakan dan polisi. Melempar batu dan pengunjuk rasa petasan, dianugerahi tembakan gas air mata untuk pasukan keamanan.

Kekacauan dimulai ketika ratusan pengunjuk rasa Komite Sipil dan Mahasiswa ditunjukkan di depan karavang DPRR pada hari Selasa (25.02.2025).

Meskipun tidak jelas bagaimana ketegangan awal terjadi, massa mulai menyerang kekuatan dengan bantuan batu dan petasan, yang menyebabkan situasi. Bangunan kafe rusak

Selain kontrol massa, lembaga publik juga dihancurkan. Beberapa cedera terjadi di gedung karavang. Kerusakan demonstrasi hukum yang menutupi gerbang utama rusak, kaca dan lampu depan bangunan rusak, dan tulisan suci ditemukan pada pilar yang aman dengan cat semprot.

Polisi yang menjaga mencoba membubarkan massa dengan tembakan gas air mata. Namun, massa tindakan bahkan lebih kejam dan memproses kekuatan batu dan petasan.

Sampai siang, situasi di sekitar gedung karavang DPRR secara bertahap mulai mendapat manfaat. Meskipun demikian, banyak tindakan masih bertahan di tempat ini. Polisi juga tetap waspada di area konstruksi DPRK untuk menyediakan kemungkinan kekacauan lebih lanjut.

Read More : Tidak Benar Harga Avtur RI Paling Mahal di Asean

Polisi tidak membuat pernyataan resmi tentang tindakan lebih lanjut, termasuk apakah akan memutuskan massa yang masih akan bertahan.

Tindakan ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi pendahuluan, yaitu ratusan siswa yang juga berkumpul di gedung karavang DPRR untuk menolak meratifikasi undang -undang ini.

Demonstrasi massa untuk menolak undang -undang tersebut menganggap hukum tidak memenuhi prinsip -prinsip demokrasi dan mengancam kebebasan sipil.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *