JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Mantan Kompulnas, Andrea H. Poelvingen mengatakan, Kanit Ops AKP Solok Selatan Dadang Iskandar Direktur Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Riyanto Olil Anshar layak mendapat hukuman mati.

Menurutnya, penembakan Dadang Iskandar AKP di kepala Rianto AKP sangat menyedihkan dan merupakan pelanggaran HAM. 

“Ini contoh pelanggaran hak hidup yang merupakan salah satu hak asasi manusia,” kata Andrea kepada prestasikaryamandiri.co.id, Jumat (22/11/2024).

Andrea mengatakan, perbuatan AKP Dadang Iskandar dapat dituntut berdasarkan Pasal 340 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan pidana pembunuhan dengan sengaja, hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup dengan jangka waktu tetap paling lama dua puluh tahun”. bertahun-tahun.”

Merujuk Pasal 340 KUHP, Andrea mengatakan, Dadang ACP bisa dipidana mati. 

AKP Dadang Iskandar juga dijerat dengan Pasal 52 KUHP yang menyatakan “Apabila seorang pejabat melanggar kewajiban khusus jabatannya dengan melakukan tindak pidana atau ketika melakukan tindak pidana itu dengan menggunakan wewenang, kesempatan, atau sarana karena jabatannya”. , hukumannya mungkin bertambah.”

Andrea Polwingan turut prihatin dengan perilaku Propam Polda Sumbar yang terkesan memperlakukan Dadang Iskandar AKP “istimewa” usai menyerahkan diri karena tampak duduk dan merokok, diduga saat ditanya di dalam kamar. Divisi Propam Subbagian Polda Sumbar. 

Anehnya, meski pelaku adalah anggota polisi dan menyerahkan diri, seharusnya pelaku segera ditangkap untuk dimintai keterangan di Bareskrim Polda Sumbar. Itu adalah kejahatan pembunuhan. Dia berkata: “Korban pembunuhan itu. Ada saksi, ada juga rudal, dan tidak perlu disebutkan bahwa penjahat itu menembak beberapa kali ke rumah komandan polisi. 

Andrea yang kini bekerja sebagai pengacara dan aktivis HAM di Limanas RI mengatakan, seharusnya Polda Sumbar segera menutup kasus penembakan AKP Dadang Iskandar yang mengenakan pakaian tahanan siang tadi karena sudah cukup bukti.

“Saya khawatir kecurigaan (Dadang Iskandar AKP) dan ancaman hukuman bukan hukuman mati. Saya khawatir pada akhirnya hakim tidak akan menjatuhkan hukuman mati padanya. CS Kita punya pengalaman, belum ada yang dijatuhi hukuman mati,” kata Andrea.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *