Padang, prestasikaryamandiri.co.id – AKP Dadang Iskandar didakwa melakukan pembunuhan berencana karena penembakan di Kasatreskrim Polres Selatan Solok AKP Ryanto Ulil Anshar. Kabag Operasi Polres Solok Selatan juga akan segera menjalani proses pemberhentian dari anggota Polri.
Kabid Humas Polda Sumbar Kompol Dui Sulistyawan mengatakan, AKP Dadang Iskandar dijerat dengan beberapa pasal mulai dari pembunuhan berencana hingga penyiksaan, “sekali lagi pasal 351 tentang penganiayaan,” ujarnya dalam konferensi pers di lokasi. Mapolda Sumbar pada Sabtu. (23/11/2024).
Baca juga: Dadang Iskandar yang Ternyata Anak di Bawah Umur Tembak Kasatreskrim karena Berani Tangkap Kepala Penggeledahan, sambung Dui Sulistyawan, penyidik terus mendalami hal lain terkait penembakan Dadang Iskandar terhadap AKP. Sementara proses pemakzulan AKP Dadang Iskandar akan diproses pada pekan ini untuk segera dilakukan sidang etik.
AKP Dadang Iskandar didakwa melakukan pembunuhan berencana karena menembak AKP Ryanto di parkiran Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) dini hari. Penembakan terjadi setelah Ryanto menolak melepaskan pengemudi truk berisi bahan tambang galian C yang ditangkap Tim Satreskrim Polres Solok Selatan.
Usai membunuh AKP Ryanto, Dadang Iskandar kemudian menembak ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan. Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti saat itu berada di dalam rumah namun selamat dari peluru.
KP Dadang Iskandar yang dituduh melakukan pembunuhan berencana kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumbar.
Hasil pemeriksaan sementara, Dadang Iskandar merupakan pendukung atau pendukung penambangan liar di Solok Selatan.