Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Ubedilah Badrun, akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), mengatakan kenaikan biaya kuliah (UKT) di perguruan tinggi negeri sebaiknya didiskusikan dengan mahasiswa. Dijelaskannya, dalam waktu dekat UNJ akan berubah statusnya dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).
“Sebagai akademisi, saya berharap UNJ dapat menetapkan UKT yang wajar dan dapat diterima oleh mahasiswa. dan mendengarkan keinginan mereka Karena mereka tahu keadaan keuangannya,” kata Ubedilah Badrun di kampus UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (14/5/2024).
Ubedilah menjelaskan UKT di UNJ bervariasi mulai dari Rp500.000 hingga Rp12 juta, tergantung pendapatan orang tua mahasiswa. Selain itu, ia menjelaskan biaya UKT di perguruan tinggi negeri menggunakan metode subsidi silang.
“Jadi orang tua mahasiswa UKT membayar tambahan Rp12 juta, sedangkan mahasiswa menengah membayar hingga Rp6 juta, meski ada juga yang hanya membayar Rp500.000, tergantung keluarganya. Artinya dengan model UKT, “yang kaya membantu yang miskin melalui subsidi bersama,” kata Ubedilah.
Menurut dia, kenaikan biaya UKT yang wajar harus dibarengi dengan bukti teoritis seperti inflasi. atau pertumbuhan ekonomi, namun sebaiknya berdiskusi dengan mahasiswa bagaimana cara meningkatkan UKT-nya.
“Pertumbuhan UKT harus mendengarkan aspirasi warga kampusnya. menurut pendapat saya Jangan ikuti omnibus law yang menetapkan gaji berdasarkan inflasi. pertumbuhan ekonomi dan keinginan para pebisnis Karena kampus bukanlah perusahaan,” jelasnya.
Menurut Ubedilah, kenaikan UKT tidak bisa dibandingkan dengan kenaikan harga produk. Rektor hendaknya melibatkan orang tua dan mahasiswa dalam debat UKT.
“Harus ada diskusi antara presiden, orang tua, dan siswa untuk mempertimbangkan seberapa adil UKT tersebut. Saya kira kampus-kampus yang menaikkan harga tidak sepenuhnya memahami hal ini karena mereka tidak menerimanya. Kampus dianggap penuh. manusia, bukan pabrik Saya kira itu harus dibicarakan lebih serius,” ujarnya.