Yogyakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 8.271 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal pada awal Agustus 2024. Angka tersebut mencerminkan peningkatan kasus pinjol ilegal yang semakin mengkhawatirkan masyarakat.
Pinjaman ilegal sering kali dilakukan dengan praktik yang tidak jelas, menawarkan suku bunga tinggi, metode penagihan yang kasar, dan melanggar privasi. Akibatnya, banyak masyarakat Indonesia yang terjerumus ke dalam perangkap pinjol ilegal.
Ketua Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), I Wayan Nuka Lantara menjelaskan, fenomena maraknya penyaluran kredit menunjukkan kebutuhan mendesak masyarakat akan layanan cepat dan mudah. akses terhadap keuangan. Pinjol kerap menjadi alternatif bagi mereka yang tidak bisa dijangkau dengan layanan perbankan klasik karena prosesnya lebih sederhana dan cepat. Namun suku bunga yang ditawarkan Pinjol jauh lebih tinggi dibandingkan suku bunga lembaga perkreditan tradisional.
Kacang pinus dibedakan menjadi dua kategori yaitu legal dan ilegal. Pravni Pinjol terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK serta beroperasi sesuai peraturan dengan transparansi kepentingan, perlindungan data pribadi, dan etika akuntansi yang jelas.
Di sisi lain, pinjol ilegal beroperasi di luar hukum dan tanpa pengawasan OJK sehingga kerap merugikan konsumen dengan bunga yang sangat tinggi dan mengintimidasi penagihan utang.
“Bahkan di Indonesia pun bisa mengalami depresi yang bisa mengakhiri hidup,” jelas Wayan.
Wayan menyoroti tiga risiko utama kacang pinus. Pertama, kewajiban membayar bunga dan biaya tambahan yang dapat memberatkan jika tidak ditangani dengan baik. Kedua, pinjaman ilegal menawarkan bunga yang sangat tinggi dengan metode pengembalian yang keras. Ketiga, pinjaman ilegal seringkali melibatkan pelanggaran privasi. Risiko terburuknya adalah dampak psikologis yang dapat berujung pada depresi dan tindakan ekstrim seperti bunuh diri.
Untuk menghindari pinjol ilegal, Wayan menyarankan masyarakat memeriksa keabsahan pemberi pinjaman melalui daftar OJK, memastikan transparansi informasi suku bunga dan biaya, serta memperhatikan metode penagihan. Jika pinjaman tersebut menunjukkan tanda-tanda ilegal, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghentikan pembayaran dan melaporkannya ke OJK dan polisi.
“Jika mendapatkan pinjol ilegal, langkah penting pertama adalah berhenti membayar pinjaman tersebut dan segera melaporkan kasus tersebut ke OJK dan polisi. Hindari intimidasi atau ancaman dari kolektor dengan tidak berkomunikasi lebih lanjut dan menyimpan bukti pelecehan. “Lembaga Bantuan Hukum (LAI) juga bisa diandalkan untuk memberikan masukan dan bantuan,” saran Wayan.
Pilihan lainnya adalah masyarakat meminjam pada lembaga keuangan formal, seperti bank atau koperasi, yang menawarkan suku bunga lebih rendah dan persyaratan yang jelas. Program pemerintah seperti Kredit Usaha Ritel (KUR) juga bisa menjadi pilihan dengan suku bunga bersubsidi dan persyaratan yang menguntungkan.
Wayan menekankan, pemerintah harus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pinjol ilegal serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat bisa mengelola keuangannya dengan lebih bijak dan tidak terjerumus ke dalam perangkap pinjol ilegal.