Jakarta, Beritatu.M – Profesor Sejarah Peradaban Islam di Institut Negara Islam (Iain) Sheikh Nurjati Cirebon Didin Nurul Rosidin SA, penerapan hukum di Indonesia harus konsisten dalam memberantas pergerakan organisasi yang terlarang, seperti hizbut Tahrir.

Read More : KPK Dikabarkan Tangkap Tersangka Perkara Dugaan Suap di Maluku Utara

Selain itu, Didin Rosidin mengatakan bahwa penegakan hukum harus menerapkan keputusan pemerintah yang menyatakan bahwa kedua organisasi tersebut dilarang. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada bendera, logo atau hal -hal lain atas nama organisasi, karena tidak diakui secara hukum.

“Apa pun aturan yang dilarang, tekstur otoritas dan komitmen untuk mengimplementasikan aturan adalah sebuah tantangan. Ini juga merupakan persyaratan,” kata Didin pada hari Rabu (13/11/2024).

Pernyataan itu dikeluarkan oleh Didin, karena, menurutnya, penyebaran radikalisme di kalangan remaja masih dipimpin oleh partai yang sama, yaitu HTI dan FPI.

“Pemerintah sekitar 2017 dan 2019 menyatakan dan membuat keputusan untuk melarang keberadaan kedua organisasi ini. Yaitu, dianggap ilegal. Tentu saja, ketika organisasi ini dianggap ilegal, semuanya terkait dengan kegiatan mereka dilarang,” katanya.

Didin mengatakan, masyarakat dan pemerintah harus menyadari bahwa pelanggaran yang ideologis, termasuk radikalisme dan terorisme, lebih sulit untuk didekati.

Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa kejahatan sulit dikenali dibandingkan dengan jenis pelanggaran lainnya, seperti kejahatan.

Read More : Sidang Kabinet Paripurna di IKN Bahas 3 Hal Utama

Menurut Didin, pemerintah dan hukum hukum harus memenuhi kisah radikalisme dan terorisme melalui pendidikan.

Didin Rosidin menyarankan bahwa ketika dekonstruksi ideologi radikal dilakukan, itu diikuti oleh rekonstruksi reservoir untuk kembali ke sedang.

“Misalnya, tentang ideologi Pancasila, apa ideologi Pancasila? Mengapa ideologi Pancasila Indonesia? Mengapa Indonesia Konstitusi Konstitusi? Ini penting untuk ditransmisikan ke komunitas yang lebih luas,” kata Didin.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *