Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan dokumen resmi usai mengajukan permohonan pembebasan Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR yang mengalahkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29 tahun) hingga meninggal dunia. .

Read More : Penyaluran Rumah Subsidi Era Prabowo Tembus 166.347 Unit

Direktur Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar, Rabu, mengatakan kepada wartawan, “Dengan ditandatanganinya undang-undang pendahuluan, maka ada sisa waktu 14 hari dari aturan acara bagi jaksa untuk menyiapkan esainya. ” 7/8/2024).

Harli mengatakan kesepakatan formal akan disiapkan oleh tim jaksa Kejaksaan Agung (Kejati) Jawa.

“Ada kelompok yang didukung Kejaksaan Jatim,” ujarnya.

Selain memproduksi film dokumenter tersebut, lanjut Harli, pihaknya juga akan memproduksi film dokumenter tentang bebasnya Ronald Tannur. Nantinya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Mahkamah Agung.

Read More : Tabrakan Beruntun di Jalan Tol KM 481 Semarang-Solo, Berawal dari Kecelakaan Tunggal

“Tim akan terus mendokumentasikan sidang dalam berkas dan mengkaji transkrip sidang,” ujarnya.

“Setelah beberapa waktu, dokumen kasasi akan disiapkan dan dikirim ke Mahkamah Agung melalui PN Surabaya,” ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *