Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan melaksanakan keputusan Mahkamah Kehakiman (MK) tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), khususnya terkait keputusan terkait Ketenagakerjaan. Kode.

“Pemerintah akan mengikuti apa yang diputuskan MK. Jadi dalam jangka pendek, terkait pengupahan, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan komunikasi dengan pekerja, pengusaha, dan pengusaha, kata Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Jumat (11/1/2024).

Hal yang disoroti dalam putusan MK tersebut antara lain meminta pemerintah mengubah undang-undang tentang pengupahan, kontrak kerja, outsourcing, dan hak-hak pekerja lainnya. 

Undang-undang tentang pengupahan dari UU Ketenagakerjaan dan UU Pengupahan No 51 Tahun 2023. Artinya di PP 51 juga ada indeks tertentu terkait kualitas hidup. “Hanya itu yang berkelanjutan,” kata Airlangga.

Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga untuk mengusut putusan MK tersebut. Salah satu permasalahan yang dibahas di dunia kerja adalah Perencanaan Upah Minimum (UMP).

“Yang terpenting bagi pemerintah saat ini adalah memilih UMP. “Itu waktunya karena siklusnya dimulai pada bulan November,” kata Airlangga.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/10/2014) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan beberapa pihak lain yang mengadu terhadap UU Ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan perkara yang melibatkan 21 pertanyaan.

Beberapa hal yang berubah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi adalah kontrak kerja waktu tetap (PKWT) berumur lebih dari 5 tahun, tidak ada syarat jangka waktu PKWT. Selain itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pekerja berhak atas penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pekerja/pegawai dan keluarganya secara adil.

Mahkamah Konstitusi memasukkan makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua sebagai bagian dari gaji. Mahkamah Konstitusi memutuskan TKA tetap boleh bekerja di Indonesia, namun pemberi kerja harus mengutamakan TKI.

Mahkamah Konstitusi juga memperketat proses pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama jika terjadi perundingan bilateral. Apabila tidak tercapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, Mahkamah Konstitusi menyatakan pemberhentian hanya dapat dilakukan jika sudah ada keputusan yang mempunyai kekuatan tetap dari pejabat yang berwenang.

Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi juga menetapkan nilai minimal uang pesangon dalam putusannya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengatakan, Iqbal sebelumnya menentang UU Ketenagakerjaan dan mendesak penghapusan UU upah rendah, PHK seumur hidup, PHK mudah, upah rendah, pekerja kontrak tanpa syarat jelas, efektif masuknya tenaga kerja tidak terampil. orang asing ke dalam dunia kerja. tanpa izin dan hak cuti jangka panjang dan cuti melahirkan dengan gaji penuh berakhir.

Salah satu masalah yang disorot adalah mudahnya berhenti menggunakan pesan instan seperti WhatsApp. Faktanya, PHK kini bisa dilakukan melalui WhatsApp dan disetujui oleh Kementerian HRD. Ini adalah kebijakan neoliberal yang sangat merugikan pekerja, kata Iqbal.

KSPI juga mengkritisi kebijakan pengurangan pembayaran. Di masa lalu, pekerja yang diberhentikan bisa dibayar dua kali lipat dibandingkan undang-undang lama. “Sekarang pekerja yang di-PHK hanya mendapat 0,5 persen gajinya, sedangkan yang bekerja bertahun-tahun hanya mendapat Rp10 juta,” ujarnya. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *