Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (MENCO), Airlanga Hartarto dan Menteri Keuangan (MENCO), Sri Muliani Indrawati akan mengunjungi Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara hari ini Sabtu (18/5/2024).
Rencananya, kunjungan tersebut akan mempertimbangkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 juncto 7 Tahun 2024 tanggal 10 Maret 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor yang kini menjadi Menteri Perdagangan. . Peraturan Nomor 8 Tahun 2024.
“Saya dan Menkeu akan ke Tanjung Priok untuk melihat sosialisasi yang baru,” kata Airlanga dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
Menurut Airlanga, sebanyak 26.415 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak karena belum diterbitkan Persetujuan Impor (PI) dan Nota Teknis (PERTEC). Oleh karena itu, ribuan kamp langsung dibongkar atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, 17.304 kontainer tertahan di Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak. Ribuan kontainer baja, tekstil, tekstil, produk kimia, produk elektronik dan banyak lagi. terdiri dari berbagai barang yaitu
“Pak Presiden meminta agar barang-barang yang diangkut di pelabuhan segera dikeluarkan,” ujarnya.
Untuk itu, pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 dengan Nomor 3 Tahun 2024 dengan Nomor 7 Tahun 2024 tanggal 10 Maret 2024 menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor. Revisi aturan tersebut akan berlaku mulai Jumat (17/6/2024).
Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 untuk mengatasi dua permasalahan terkait masuknya barang impor, yaitu hambatan perizinan impor dan penumpukan peti kemas di pelabuhan.
Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 memberikan relaksasi kepada tujuh kelompok komoditas. Ketujuh kelompok tersebut antara lain barang elektronik, alas kaki, pakaian dan asesoris pakaian, tas, dan katup.
Untuk barang seperti obat-obatan tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika dan perlengkapan rumah tangga, serta katup, hanya perlu diproses Laporan Surveyor Impor (LS) tanpa perlu Bukti Impor (PI).
Oleh karena itu, barang-barang yang ada di Permendag akan dikembalikan ke Permendag tanggal 25 yang memerlukan laporan, bukan survei (LS) untuk empat barang tersebut, tutupnya.