Mataram, Beritasatu.com – Terduga pelaku kejahatan seksual bernama I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung membuat keributan pada Kamis (09/1/2025) saat dijebloskan ke Lapas II A Lombok Barat. Agus Buntung hendak ditangkap dan histeris.

Read More : IHSG Jumat 12 Juli 2024 Bertambah 39 Poin

Agus bahkan bersujud kepada kepala Kajati Mataram agar tetap ditahan di rumahnya. Orang tua Agus Buntung yang ada di sana berusaha menenangkan putranya. 

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka MV menjelaskan, proses pemindahan tahap kedua dilakukan Polda NTB ke Kejaksaan Mataram. Sidang ini menyertakan tersangka Agus Buntung dan barang bukti terkait kasus tersebut.

Pemindahan tersangka dan barang bukti dari Polda NTB ke Kejaksaan Negeri Mataram atas nama tersangka I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung telah dilakukan. Penahanannya berdasarkan Pasal 21 KUHP dan yang bersangkutan akan ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat, kata Ivan Jaka.

Ivan Agus menjelaskan, keputusan penangkapan Buntung didasarkan pada hasil pemeriksaan forensik, seorang psikolog, seorang psikolog forensik, dan empat ahli psikolog kriminal dan sesuai dengan aspek hukum. Para ahli tersebut berasal dari Universitas Mataram (Unram), Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gajah Mada (UGM).

“Tersangka juga memenuhi syarat obyektif dan subyektif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Menurut Ivan Jaka, pihaknya telah melibatkan ahli bedah mayat, psikologi, dan forensik agar persidangan berjalan transparan dan adil.

Penanganan tersangka penyandang disabilitas seperti Agus Buntung memerlukan perhatian khusus. Lapas Kelas II A Lombok Barat diharapkan memiliki fasilitas yang menunjang kebutuhan para penyandang disabilitas, sehingga tersangka dapat terus menjalani proses hukum.

Read More : Siapa Davlatov Abdullo Wasit Laga Indonesia U-17 vs Yaman Malam Ini?

Saat serah terima, Agus Buntung tampak panik dan histeris. Ia terus berteriak, mencerminkan kondisi psikologisnya yang terganggu. Kuasa hukum Agus, Kurniadi, menilai kondisi tersebut disebabkan keterbatasan fisik dan psikis yang dialami tersangka sejak lahir.

“Lihat sendiri, teriakan Agus itu ada efek psikologisnya. Agus membayangkan dirinya di penjara, bergantung sepenuhnya pada ibunya untuk kebutuhan dasar seperti makan, mandi, dan ke toilet. “Kekhawatiran ini sangat mempengaruhi mentalitasnya,” jelas Kourniadi.

Ia juga menegaskan, Agus merupakan penyandang disabilitas sehingga dianggap tidak pantas jika dimasukkan ke penjara umum. “Intinya kami mengucapkan terima kasih kepada Polda NTB yang telah menetapkan mereka sebagai tahanan rumah sebelumnya. “Namun, saya khawatir jika mereka memasukkannya ke dalam penjara tanpa fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas,” tambahnya.

Meski Agus Buntung sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kurniadi mengingatkan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *