Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Agnez Mo punya kabar buruk. Pasalnya ia digugat Rp 1,5 miliar oleh produser lagu Just Say It, Ari Bias.
Gugatan sebesar R1,5 miliar diajukan kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayer. Menurutnya, pihaknya terpaksa mengeluarkan surat panggilan tersebut karena tidak ditanggapi dengan baik oleh Agnes Mo.
“Saya berharap dia (Agnez Mo) melihat dan bereaksi untuk memahami pernyataan produser lagu Bilang Saja Ari Bias terkait penggunaan lagunya dalam tiga konser yang diselenggarakan HW Group,” kata Minola Sebayer. Dari kanal YouTube, Sabtu (4/05/2024).
Minola Sebayer menyatakan Agnes Mo melakukan kesalahan dengan tidak meminta izin kepada pencipta lagu tersebut untuk bernyanyi di konser yang diselenggarakan HW Group.
Padahal, jika Agnez Mo mengacu pada ketentuan UU Hak Cipta pada Art. 23 bagian 5, yang menyatakan bahwa persetujuan pabrikan tidak diperlukan asalkan pembayaran dilakukan, hal itu dimungkinkan.
Sayangnya, nyatanya Agnes Moe tidak menggaji Ari Bias sebagai pencipta lagu.
“Oleh karena itu merupakan pelanggaran atau kesalahan yang jelas-jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Hak Cipta. Atas permintaan Ari Bias, selama ini etika yang baik belum ada. Kami sudah mengeluarkan pemberitahuan tertulis kepada penyelenggara HW Group dan Agnes Mo,” ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, Ari Bias melalui kuasa hukumnya meminta Agnes Mo dan pihak penyelenggara segera memenuhi kewajiban membayar denda atas pelanggaran tersebut tanpa persetujuannya.
“Dalam permohonan ini, kami meminta mereka untuk segera memenuhi kewajibannya membayar denda atas pelanggaran tanpa persetujuan pencipta ciptaan. Penggunaan lagu tersebut secara komersil tanpa meminta izin, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam bentuk konser. dendanya Rp 500 per orang,” imbuhnya.
“Kami telah menunggu jawaban yang bagus selama seminggu. Kalau tidak direspon baik, Eri Bias akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.