Jakarta, Beritasatu.com – Sekelompok pengemudi lalu lintas online (ojol) menyerang rumah penyanyi dangdut Via Vallen. Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/4/2024) di kawasan Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
Read More : Jelang Purnatugas, Jokowi Akan Bawa Pulang 43 Ekor Kambing dari Istana Bogor ke Solo
Peristiwa itu terjadi karena adik Via Vallen, Rafi Pratama (RF), mengira sepedanya tidak bisa dikendalikan.
Konflik pada saat proses gadai sering terjadi. Agar tidak rugi dari kedua belah pihak, masyarakat bisa menggunakan hukum Islam.
Berikut empat syarat pemuliaan dalam Islam.
1. Rahin dan Murtahin Ar-rahin adalah orang (gadai) yang bersifat dewasa, cerdas, amanah dan merupakan pemilik gadai. Sedangkan Al-murtahin (menerima gadai) ibarat orang, bank, atau perusahaan yang dipercaya Rahin untuk menerima modal dan jaminan barang (gadai). Jadi rahin dan murtahin adalah orang yang sah dalam jual beli, yaitu bijaksana dan mumayyiz.
2. Sighat (Lafadz) Sighat tidak boleh terikat pada suatu kejadian atau suatu masa yang akan datang. Karena hukum gadai sama dengan jual beli, maka rahn mempunyai ciri-ciri menaruh barang dan membebankan utang sama dengan jual beli dan akad. Oleh karena itu, ia tidak dapat dikaitkan dengan peristiwa tertentu atau masa depan.
Read More : Kejagung Ungkap 2 Hakim PN Surabaya Kembalikan Uang Suap Ronald Tannur
3. Marhun Bih (Utang) Hak yang harus dikembalikan dan dikirimkan kepada murtahin dapat diganti dengan barang yang digadaikan Marhun bih harus jelas, ada dan diketahui dalam rahin dan murtahin yang ditetapkan hak pakainya, jika sesuatu menjadi hutang dan mereka tidak dapat digunakan maka tidak dapat digunakan.
4. Marhun (Agunan Jembatan) Marhun harus merupakan suatu harta yang dapat dijual dan nilainya sama dalam marhun bih, tidak mengganggu hak orang lain, tidak dibagikan di tempat yang melebihi akta dan hasilnya.