Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Metro Jaya Dede Riswanto alias Dede dan Dedi Mulyadi vs laporan saksi utama pembunuhan Wina dan Eka di Cirebon, Aepa.
“Saudara SWS ini melaporkan adanya peristiwa penyebaran berita bohong. Penyebaran berita bohong diatur dalam Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Kehumasan Nomor 11 Tahun 2008, kata Kabag Humas. Polda Metro Jaya Combes Ade Ari Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (31 Juli 2024).
Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai isi laporan Aepa terhadap Dede dan Dedi Mulyadi. Ia hanya memberikan informasi mengenai penayangan podcast tersebut di channel Dedi Mulyadi.
“Saat pelapor mendapat surat kuasa dari korban, dia menjelaskan ada orang bernama Dede dan Dedi Mulyadi dalam percakapan tersebut. Dalam percakapan tersebut, Dede memberikan informasi atau berita palsu tentang korban dan banyak orang yang mengikutinya,” dia dikatakan.
Ade Ari mengatakan, pihaknya akan mendalami masalah tersebut, termasuk siapa dalang di balik channel YouTube Dedi Mulyadi.
Tugas kita segera melakukan penyelidikan mendalam di Polda Metro Jaya, mengidentifikasi pelapor, korban, saksi, mengusut TKP (TKP), termasuk mengusut mendalam siapa pemilik akun YouTube yang diduga tersebut, ujarnya. . katanya.
Sebelumnya, saksi utama yang menyaksikan pembunuhan Vina dan Eka bertemu dengan Dede Dedi Mulyadi. Ia mengaku melakukan skenario Rudian-Aep dengan tujuan melakukan sumpah palsu.
Dede yang kini bekerja sebagai kuli bangunan di Tangerang mengaku pernah bekerja bersama Aep, Aceng, dan Hadi pada tahun 2016 di tempat cuci mobil dekat SMPN 11 Cirebon.
“Kata Aep, dia dipukuli oleh anak-anak yang biasa bergaul dengannya (sebelum SMPN 11) karena Eisen membawa perempuan ke tempat kerja,” ujarnya di saluran YouTube Kang Dedi Mulyadi, Minggu (21 Juli 2024).
Tak lama setelah kejadian tersebut, Dede mendengar kabar Vena dan Eki tewas dalam kecelakaan di jembatan layang Talun. Belakangan, pemuda yang kerap berbicara di SMPN 11 itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kematian Veena dan Eka.
Dua atau tiga hari setelah tersangka ditangkap, Dede mengaku sempat ditelepon oleh Aep dan diminta dibawa ke kantor polisi. Sesampainya di kantor polisi, Dede dan Aep menemui Rudiana.
Saat ditanya, Aep mengatakan ingin menyaksikan kejadian yang menimpa anaknya Pak Rudiana. “Saya bilang kita tidak tahu apa-apa, kenapa kita jadi saksi,” kata Aep, “silakan saja,” ujarnya.
Dede mengaku saat itulah pertama kali bertemu Rudiana. Sementara itu, Aep diduga sudah lama mengenal Rudiana.
“Yang tanya saya jadi saksi itu Aep dan Rudiana, mungkin sudah membahasnya. “Saya baru bertemu Pak Rudiana di sana,” ujarnya.