Surabaya, prestasikaryamandiri.co.id – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga mencari adik Ronald Tannur berinisial CRT terkait kasus suap pembebasan kakak laki-lakinya yang diadili atas dugaan kekerasan yang menewaskan pacarnya. Sera Afrianti.
CRT datang bersama ayahnya, Edward Tannur, yang juga diperiksa sebagai saksi, didampingi pengacaranya Philmon Lay.
“Adiknya juga ada di sana, yang diperiksa bersama Pak Edward. Keduanya diperiksa selama tujuh jam,” kata pengacara adik Ronald Tannur, Philmon Ley, kepada media, Jumat.
Philmon Ley menolak membeberkan apa pun ketika ditanya tentang rincian penyelidikan tujuh jam tersebut, yang menurutnya telah menjadi perhatian Kejaksaan Agung.
“Kalau jadi persoalan (bahan penelitian), sebaiknya dikonfirmasi ke penyidik Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Harley Siregar mengajukan pemeriksaan terhadap saksi Edward Tannur dan juga adik Ronald Tannur untuk mengumpulkan dan mencari bukti-bukti yang memperjelas kasus suap terhadap tiga Hakim Negeri Surabaya.
Harley mengatakan penyelidikan ini juga akan memperdalam pengetahuan CRT tentang kasus suap pembebasan saudaranya.
“Kita tahu sudah ada tersangkanya, tentu akan terkait dengan peran tersangka tersebut,” jelasnya.
Jadi sejauh mana para saksi memahami, mengetahui, melihat dan merasakan apa yang disampaikan para saksi tentang peran para tersangka tersebut, tegasnya.
Terkait kasus ini, selain menetapkan ketiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga memberikan status yang sama kepada ibunda Ronald Tannur, Meirizka Wijaja (MW).
Kasus tersebut sebelumnya melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (DC) Surabaya, Erintuh Damanika, Hera Hanindya, dan Mangapul yang diduga menjadi tersangka suap terkait pembebasan Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Lisa Rahmat yang mewakili Ronald Tannur juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perannya dalam suap tersebut.
Selain itu, mantan pejabat Mahkamah Agung Zaroff Ricard juga berstatus tersangka karena diduga menjadi mediator perkara kasasi putusan Ronald Tannur.