Tangerang, Beritasatu.com – Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global (Apregindo) Indonesia Handaka Santosa meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurut Handka, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen saja sudah cukup membebani pengusaha.
Read More : Gubernur Terpilih dan Pemimpin DKI Sebelumnya Bakal Reuni Saat Malam Tahun Baru 2025
Hal itu disampaikan Handaka dalam diskusi forum khusus Beritasatu bertajuk “Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Simalka” yang digelar di kantor B-Universe, PIK 2, Tangerang, Selasa (12/03/2024).
“PPN 12 persen ini sangat mengkhawatirkan, apalagi dengan kenaikan upah minimum yang harus kita hadapi. Kami berharap pihak berwenang membatalkan rencana kenaikan PPN dan menunggu hingga iklim perekonomian mendukung dunia usaha,” kata Handka. . .
Handka mengatakan, sebelum adanya rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen, pengusaha harus menghadapi permasalahan kenaikan harga bahan baku produksi. Diperkirakan jika tarif pajak pertambahan nilai dinaikkan sebesar 1 persen maka biaya produksi akan meningkat yang kemungkinan akan meningkatkan harga produk lebih dari 5 persen.
“Kami khawatir kenaikan harga produk akan berdampak pada penjualan, terutama karena melemahnya daya beli masyarakat boros,” ujarnya.
Read More : 8 Tanda Keuangan Anda Makin Memburuk dan Cara Mengatasinya
Menurut Handka, jika Pemerintah memutuskan menaikkan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, maka pengusaha akan menghadapi situasi yang sangat sulit.
“Bagi toko ritel, jika tidak mencapai hasil penjualan, situasinya akan sangat sulit, karena gaji karyawan, sewa kios, dan biaya listrik akan tetap tinggi. Kami terpaksa mengurangi jumlah toko, daripada melanjutkan. beroperasi dalam keadaan merugi,” tambah Handaka.