Jakarta, Beritatu.com- Aktor Jonathan Frizzy (JF) atau Ijonk sekarang menjadi tersangka yang terkait dengan rokok listrik (vape) yang berisi obat-obatan keras. Petugas Polisi Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengkonfirmasi keputusan tersangka kepada reporter di markas kepolisian Metro Jaya (5 Mei 2012).

Read More : PT Masmindo Dwi Area Gunakan EBT 100 Persen sebagai Komitmen Terhadap Lingkungan

Komisaris Pol Ade Syam Indradi mengatakan: “Memang benar bahwa saudara JF itu disebut tersangka.

Dia menambahkan bahwa polisi menangkap Jonathan Frizzy di wilayah Vintaro di Jakarta selatan, melalui polisi Soekarno Hatta.

Komisaris Ade Ary Syam Indradi, Ade Ary Syam Indradi, mengatakan: “JF kemarin setelah -Msia dan Minggu 17:00 pada pukul 17:00 WIB Jalan Bintaro Akasia Blok no. 17, Pesanggrahan, Pesanggraha, PESANGGRAHA, PESANGGRAHAN DAN BANY, PESANGGRAHA.

Terlepas dari penangkapannya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi enggan menjelaskan penangkapan seniman Benny Simanjuntak. Jonathan Curly dan mengatakan itu terkait dengan kasus obat -obatan.

Read More : Wall Street Melambung Imbas Data Ketenagakerjaan AS

Sebelumnya, Jonathan Frizzy diuji sebagai saksi untuk rokok listrik dengan obat keras ini. Dalam ujian kedua, Ijonk menerima status saksi, karena Ijonk mengaku sakit.

Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy dituntut secara pidana sesuai dengan Pasal 436 (2) hukum Indonesia tentang hukum Indonesia dalam Pasal 55 KUHP.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *