Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Bareskrim Departemen Kejahatan Siber Polri menemukan kasus penipuan data atau penyusupan email komersial menggunakan email palsu yang merugikan perusahaan Singapura sebesar $32 miliar.
Cara yang dilakukan pelaku adalah dengan memanfaatkan informasi kontak antar perusahaan internasional.
Direktur Kejahatan Siber Bariskrim Poliri Brigjen Humawan Baio Aji mengatakan ada dua perusahaan Singapura yang menjalin kemitraan bisnis, Kingsford Horry Development Pte Ltd dan Huttons Asia.
Humwan mengatakan para tersangka meretas email Huttons Asia dan mendirikan perusahaan palsu bernama Huttons Asia International.
Kemudian, setelah meretas dan membuat alamat email bernama Hatness Asia International, tersangka bertanya kepada Kingsford Horry Development Ltd. di Singapura untuk mentransfer $32 miliar.
Namun kami mendapat informasi bahwa email PT (Huttons Asia Internasional) bukan milik PT Huttons Asia. Waktu dan tempat kejadian adalah 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Huray Development Ltd wilayah Singapura. “, kata Hamwan. Selasa (7/5/2024) konferensi pers Mabes Polri.
Setelah itu, pelaku mengirimkan rekening palsu buatan pelaku ke Indonesia melalui bank Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. Sebab, akibat kejadian tersebut, para korban kehilangan uang senilai 32 miliar dolar.