JAKARTA, BERITASEATU.COM – Keadilan di Kepala Mahkamah Agung (MA) Soesilo adalah bukti putusan dugaan kasus Suborn dari Gregorius Ronald Tannur, yang diadakan pada hari Senin (04/21/2025) di Pengadilan Pusat Korupsi Jakarta.
Read More : Hasil Liverpool vs Man City: Gol Cody Gakpo Bawa The Reds Unggul pada Babak 1
Soesilo bersaksi tentang ex -official terdakwa Ma Zarof Ricar, Ronald Meairizka Widjaja dan pengacara Ronald Lisa Rahmat.
Sebelum awal pemandangan, hakim di Kepala Rosihan Juhriah Rangkuti bertanya tentang identitasnya terlebih dahulu.
“Nama lengkap?” Tanya Luo Xihan
“Soesilo SH, MH,” kata Soesilo.
“Apa pekerjaan Mahkamah Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia?” Hakim bertanya.
“Ya.” Soesilo merespons.
Di depan mata, Soesilo, sebagai presiden juri, berurusan dengan kasus Ronald Tanur, mengatakan untuk tidak bertemu Meirizka dan Lisa, tetapi untuk Zarof.
Read More : Linkin Park Konser di Jakarta Malam Ini, Catat Rundown Acaranya
Sebelumnya, tiga hakim di Pengadilan Distrik Surabaya, yaitu Eintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, dituduh menerima suap senilai 4,6 meter untuk menyelamatkan Ronald Tannur dari jaksa penuntut.
Soven itu dikeluarkan oleh jaksa penuntut Ronald Tannur dari jaksa penuntut Lisa Rachmat untuk satu miliar sepeda motor dan $ 308.000 $ 308.000.
Jaksa penuntut mengatakan bahwa suap itu dari Ronald Tannur Meirizka Widjaja Tannur dan dianugerahi selama persidangan di Pengadilan Distrik Sabaya.
Tiga hakim kemudian membuat keputusan bebas terhadap Ronald Tannur.