Yakarta, Beritasatu.com – Polisi menunjuk 10 orang sebagai tersangka dalam bentrokan antara dua kelompok yang terjadi di Kemang, Mampang Prapatan, Yakarta Selatan, Rabu (04/30/2025). Penentuan tersangka ini adalah hasil dari penelitian yang lebih besar yang viral di jejaring sosial.

Read More : Kim Jong-un Tuduh Media Korsel Berlebihan Beritakan Banjir di Korea Utara

Kepala Departemen Kepolisian Metro Selatan Yakarta, Kompol Murodih, mengatakan bahwa dari 27 orang diasuransikan, 10 dari mereka disebut tersangka setelah pemeriksaan intensif.

“Dari 27 orang yang kami jaminan, menurut catatan ujian, ada 10 orang yang ditunjuk sebagai tersangka,” kata Kompol Murodih kepada wartawan polisi Yakarta Selatan pada hari Jumat (2/5/2025).

Dari 10 tersangka, tujuh orang ditangkap di daerah Prapanca, dua orang diamankan saat berada di dalam kendaraan di Jalan Idasari dan satu orang menyerah kepada polisi.

Selain memastikan para pelaku Bentrokan Kemang, Unit Investigasi Kriminal Subway Yakarta Selatan juga menyita serangkaian bukti dalam bentuk empat senapan PVC, tiga senjata tajam, unit mobil, dan delapan unit ponsel.

Saat ini, polisi masih mengejar seseorang yang dicurigai sebagai penulis spiritual atau otak di balik konflik.

Read More : Tragedi Helikopter Jatuh yang Membawa Raisi Terjadi di Tengah Konlifk Iran-Israel

Para tersangka dituduh artikel dalam undang -undang darurat terkait dengan kepemilikan senjata dan senjata yang tajam, dengan hukuman maksimum hingga 20 tahun penjara.

Konflik di Kemang dimulai dengan bentrokan milik Bumi. Sebuah kelompok mengklaim sebagai pewaris yang mempertahankan Bumi dengan penempatan penjaga, sementara lawan mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan, kemudian menyerang. Acara ini juga direkam viral di berbagai platform media sosial.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *