Kupang, Beritasatu.com – Kantor Jaksa Penuntut Nusa Tengagara Timur (Kejati NTT) mengembalikan file dengan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kepala Polisi Nagada ABP membuat SumatMaja kepada penyelidik polisi regional NTT.

Read More : Nilai Tukar Petani pada November 2024 Naik 0,49 Persen

NTT Kejti Asisten Kejahatan Umum Mohamad Reados memberi tahu kami bahwa arsip musim gugur untuk mantan kepala polisi Nagada dikembalikan karena masih memiliki kekurangan pacharik atau fisik formal.

“Kami telah melakukan penelitian pada file yang diajukan oleh penyelidik dan telah menemukan banyak kelemahan yang harus diperbaiki sebelum sepenuhnya atau P11,” kata Reados Rabu (26/26/2025).

Dalam instruksi, pengacara NTT meminta para penyelidik untuk menyelesaikan bukti dan informasi yang diperlukan sehingga kantor pusat polisi pra-Nagada dapat segera memasuki fase pengaduan.

Pada saat yang sama, Polisi Regional NTT mengkonfirmasi bahwa mereka akan segera menyelesaikan file sesuai dengan arahan pengadu untuk mempercepat proses pendengaran. 

Sebelumnya Ngada di NTT dan NTT Regional Police Jaksa Kekerasan Seksual terlibat dalam cara profesional dan terbuka untuk memastikan keadilan bagi para korban.

Diketahui, mantan Kepala Polisi Nagada AKBP Phajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap wanita dan anak -anak dewasa di sebuah hotel di Kota Kupang pada Juni 2024. 

Read More : Fundamental Perbankan Indonesia Tetap Solid meski Saham Bergejolak

Departemen Profesional dan Keamanan (Propom) untuk Kantor Pusat Kepolisian Nasional kemudian menangkap partikel ACBP dan menonaktifkan situasi sebagai Kepala Kepolisian Nagada pada 19 Februari 2025.

Polisi Regional NTT kemudian mengangkat status kasus pada tahap investigasi setelah memeriksa sembilan saksi dan mengumpulkan berbagai bukti yang memperkuat dugaan dokumen pidana.

Mantan Kepala Polisi ACBP Nagada ACBP diberhentikan dari anggota kepolisian nasional sesi etika pada hari Senin (19/17/2025).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *