JAKARTA, BERITASATU.COM – HALAL PRODUK BADAN JAMING (BPJPH), berkolaborasi erat dengan pengawasan makanan dan obat (BPOM), menyerukan kepada publik untuk secara aktif melaporkan jika mereka menemukan produk makanan halal yang meragukan.
Read More : Pakar Geotermal UGM Dorong Pemerintah Maksimalkan Pemanfaatan Energi Geotermal
Pemimpin Indonesia BPJPH Indonesia Ahmad Hainal Hasan memindahkan banding ini pada hari Senin (21 April 2025). Dia menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting sesuai dengan ketentuan hukum no. 33 pada tahun 2014 tentang produk halal.
“Siapa pun yang menemukan produk mencurigakan beredar atau dianggap tidak memenuhi persyaratan saat ini dapat mengirim laporan atau keluhan melalui @hall.go.id,” kata Ahmad Haikal Hasan.
Selain itu, Haikal Hasan telah meminta publik untuk selalu mencari informasi berharga tentang validitas dan keamanan suatu produk melalui saluran pemerintah resmi, yaitu di situs web www.bpjph.hal.go.id dan www.pom.go.id dan akun media sosial resmi @halal.indone dan @bpom_r.
Dia juga menekankan pentingnya semua pemangku kepentingan untuk berdamai dengan semua undang -undang dan peraturan saat ini. Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya bentuk administrasi, tetapi bentuk komitmen khusus terhadap peraturan yang harus diikuti dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
“Sertifikat halal adalah perwakilan dari standar halal dalam sistem jaminan produk Halall yang harus terus diterapkan selama proses pembuatan produk halal. Oleh karena itu, kadang -kadang, halitas produk kadang -kadang dapat dijamin,” jelasnya.
Banding ini dirilis setelah temuan BPJPH bekerja sama dengan BPOM mengenai beberapa produk makanan logo halal yang mengandung elemen babi.
Read More : Alasan KPU Tak Minta Maaf Soal Tindakan Asusila Hasyim Asy’ari
Kerja sama antara BPJPH dan BPOM tentang pemantauan produk halal di bidang obat dan makanan berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) no. 10 di 2024 (BPJPH) dan KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM).
Hasil pemantauan sebelumnya menunjukkan bahwa sebelas banyak produk dari sembilan makanan olahan mengandung landak berdasarkan hasil uji DNA dan/atau peptida.
Dari sembilan produk, sembilan banyak dari tujuh produk memiliki sertifikat halal, sementara dua produk lagi tidak disertifikasi untuk halal.
Kepala BPJPH sekali lagi menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memantau sirkulasi makanan halal ini dengan melaporkan temuan yang meragukan bagi pemerintah.