JAKARTA, BERITASATU.COM – Inspeksi kejahatan kejahatan, menandakan kasus ini dituduh memiliki sertifikat konstruksi (SHGB) dan sertifikat SHM (SHM) di daerah Pagar Pagar di Kabupaten Tananang, Bantten.
Read More : RS Polri: 7 Jenazah yang Ditemukan di Kali Bekasi Belum Teridentifikasi
Dirtipidum Bareskrim Brigadir Jenderal Jenderal Djandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa inspektur akan memiliki kasus dalam waktu dekat kasus pagar Tananang.
“Mungkin minggu ini atau minggu depan kita dapat menjelajah,” katanya kepada wartawan di Jakarta Rabu (12/2/2025).
DJUHANDANI menjelaskan bahwa ada beberapa tabungan untuk mencocokkan perintah saksi atas nama kasus ini. Tersangka akan dipertimbangkan atau tidak.
“Saya tidak bisa melangkah lebih jauh, apakah itu karena hasil yang diteliti ini diteliti,” katanya.
DJUHANDANI juga mengatakan bahwa penduduk desa Kohod, Pakuaji, Tangean, Bantane adalah korban KTP yang menderita menyebabkan mereka tidak memasukkan SHM dan SHGB di pagar laut. Mereka tidak tahu bahwa orang yang merawat SHM dan SHGB menciptakan identitas mereka.
Read More : Gantikan Hasan Basri Sagala, Gus Syafiq Pimpin Satkornas Banser
“Lurah semua tahu dan menjelaskan.
Inspektur Investigasi Kejahatan sekitar 44 saksi, termasuk Kepala Kohod untuk palsu tuduhan SHGB dan SHM Tananang Sea Pagar.