Jakarta, Beritasatu.com -Koordinator Indonesia Anti -Corruption Society (Maki), Boyamin Saiman, dinilai bahwa hukuman berusia 50 tahun tidak cukup untuk memberikan efek pencegahan terhadap pelaku korupsi, terutama mereka yang merugikan negara lebih dari 100 miliar RP 100 miliar. Dia mendukung penerapan pemenjaraan abadi oleh korup.

Read More : Wamen Kartika Tegaskan Merger BUMN Tidak Ada Efisiensi Karyawan

“Jika seseorang telah dijatuhi hukuman selama 50 tahun selama 30 tahun, mereka masih dapat menikmati kebebasan di usia tua. Lebih baik segera dipenjara seumur hidup tanpa remisi, sehingga itu benar -benar penghalang,” kata Boyamin kepada Beritasatu.com, Jumat (14/3/2025).

Boyamin menjelaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menginstruksikan para hakim untuk menjatuhkan hukuman penangkapan abadi oleh korupsi dengan kerugian negara di atas Rp 100 miliar. Bahkan, menurutnya, batas ini dapat dikurangi menjadi Rp 10 miliar, sehingga lebih banyak korup adalah hukuman yang parah.

Dia juga menekankan bahwa hukuman penjara seumur hidup harus dilakukan tanpa potensi untuk mengurangi periode penjara (remisi), pembebasan bersyarat atau diskon hukuman. Dengan demikian, koruptor sebenarnya memenuhi hukuman lengkap tanpa kesenjangan hukum untuk mengurangi masa penahanan mereka.

Selain hukuman -hukuman yang ditimbulkan oleh kehidupan, Boyamin menilai bahwa penyitaan aset adalah langkah penting sehingga para pelaku benar -benar kehilangan produk kejahatan mereka. Jika hanya tahanan tanpa kehilangan aset, korupter masih dapat memanfaatkan hasil korupsi melalui keluarga atau jaringan mereka.

“Orang -orang berpikir seribu kali untuk korupsi jika mereka tahu mereka akan kehilangan segalanya, termasuk aset yang telah dikumpulkan,” katanya.

Selain itu, ia mendukung penerapan hukuman mati untuk korup dalam kondisi tertentu, seperti ketika bencana nasional. Menanggapi asumsi hukuman berat oleh korup yang melanggar hak asasi manusia (HAM), Boyamin sangat menolak pernyataan itu. Menurutnya, korupsi yang pertama kali melanggar hak asasi manusia mencuri uang dari negara.

“Mereka mengambil uang yang seharusnya untuk orang, menyebabkan kemiskinan, mengurangi kualitas pendidikan dan membuatnya sulit untuk mendapatkan layanan kesehatan. Ini adalah pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia,” katanya.

Boyamin juga menyoroti fakta di negara lain, seperti Amerika Serikat, terus menerapkan hukuman mati dalam kasus -kasus tertentu. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Indonesia untuk ragu -ragu untuk membela keadilan kepada rakyat. Menurutnya, Presiden Prabowo Subiante hanya perlu untuk memastikan bahwa Kantor dan Kantor Kejaksaan -Umum selalu membutuhkan hukuman serius untuk kasus korupsi yang besar.

Read More : Puan Maharani Kritik Pembangunan Karakter Bangsa

“Ada hukuman penangkapan abadi untuk orang yang korup, terutama jika itu berbahaya bagi orang -orang kecil, seperti Jiwasraya dan Asabri,” kata Boyamin.

Boyamin menekankan bahwa hukuman penangkapan abadi untuk korup tidak boleh mendapatkan diskon untuk hukuman, remisi, atau pembebasan bersyarat.

“Jika semua korup dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa diskon, tidak ada peluang untuk bebas lebih cepat,” katanya.

Selain penerapan hukum yang lebih tegas, itu juga menekankan pentingnya mencegah korupsi melalui sistem celah yang lebih transparan dan bebas yang dapat digunakan oleh korupter.

“Hukuman berat dan penangkapan korup tidak cukup, tetapi juga harus ada reformasi sistem pencegahan sehingga kasus -kasus serupa tidak terjadi,” pungkasnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *