JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Peringkat kredit adalah indeks yang dinilai oleh lembaga pemeringkat yang menggambarkan kondisi keuangan suatu perusahaan atau kemampuannya dalam memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan perusahaan untuk meningkatkan peringkat kreditnya. Salah satu caranya adalah melalui lingkungan konglomerat itu sendiri. Alasannya, faktor kelompok ini mendukung perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangannya.

Oleh karena itu, kita juga harus melihat kemampuan grup dan kepentingan perusahaan dari sudut pandang grup, kata Direktur PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pfindo) Hendro Otomo saat ditemui di BEI di SCBD, Jakarta Selatan (23 April 2024).

Indikator lain yang digunakan sebagai kriteria dalam menentukan peringkat kredit antara lain menilai profil risiko suatu perusahaan. Apakah penerbit beroperasi di industri berisiko tinggi atau sebaliknya?

PT Pefindo kemudian juga melakukan evaluasi terhadap aspek bisnis dan keuangan perusahaan untuk melihat bagaimana perusahaan dapat memenuhi kewajiban keuangannya.

“Misalnya bagaimana posisi bisnis perusahaan dibandingkan dengan kompetitornya. Lalu bagaimana diversifikasi bisnis perusahaannya. flow generation, serta kemampuan memperoleh pendanaan dari luar,” jelas Hendro.

Tak hanya itu, Pefindo juga melakukan evaluasi terhadap karakteristik surat utang/obligasi dan Sukuk atau EBUS yang diterbitkan perseroan.

Sebelumnya, Direktur PT Pefindo Hendro Utama memperkirakan prospek penerbitan obligasi dan Sukuk/EBUS pada tahun 2024 masih sangat baik dan lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.

“Tahun 2023, penerbitan EBUS sekitar Rp130 ​​triliun. Tahun 2024 kita prediksi sekitar Rp155 triliun dengan kisaran Rp150-170 triliun,” kata Hendro Utama dalam konferensi BEI SCBD Selatan. Jakarta, Selasa (23 April 2024).

Namun, Hendro mengatakan prediksi tersebut tidak terlepas dari berbagai tantangan yang akan dihadapi. Salah satunya adalah kebijakan suku bunga tinggi Bank Sentral Amerika Serikat (AS)/Federal Reserve (Fed) yang sedikit mengurangi minat emiten menerbitkan obligasi dan Sukuk/EBUS.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *