CILACAP, BERITASATU.COM – Polisi membongkar praktik licik dari produksi palsu minyak motor yang bekerja BP (47), penduduk Jankrane, Kabupaten Cisugihan, Cilacap. Berkat laporan publik tentang kegiatan mencurigakan dalam penyelidikan kriminal oleh Jalana Gerily Barata, tim kepolisian Cilacap dapat menemukan bisnis ilegal ini.
Read More : 8 Tips agar Tidak Kena Tipu Saat Membeli Mobil Bekas
Kapolrest Cilacap Kombes Paul Ruruh Wicaksono menjelaskan bahwa BP menggunakan bahan baku untuk minyak bekas, parafin, dan bahan kimia lainnya untuk membuat minyak palsu yang mengingatkan pada produk -produk merek yang terinstal dengan baik. Sayangnya, produk ini jauh dari Standar Nasional Indonesia (mimpi) dan mengancam kendaraan yang terancam.
“Para pelaku memulai pekerjaan ini dalam delapan bulan terakhir. Ada 1.600 botol minyak palsu dan menggunakan laba sekitar 10 juta rps,” Kombes Ruruh pada konferensi pers pada hari Senin (13 Juli 2017).
Tim polisi menduduki lokasi produksi pada 9 Januari 2025, menemukan lebih dari 800 botol kosong yang siap digunakan, peralatan produksi, pencetakan botol, segel palsu hologram, hingga dua unit unit distribusi. Semua bukti dan tersangka sekarang diasuransikan di polisi Cilacap.
Para pelaku dituduh sesuai dengan Pasal 120, paragraf 3 2014. Tahun ini sehubungan dengan industri, serta Pasal 62, paragraf 8, paragraf 8 paragraf 1999, BPS mengancam penjara hingga 5 tahun atau denda maksimum 2 miliar rp.
Read More : Penemuan Mayat Sopir Angkot di Cileungsi Gegerkan Warga
“Kasus ini merupakan peringatan penting bagi orang untuk lebih sadar akan produk palsu, terutama oli sepeda motor. Produk ini tidak hanya berbahaya bagi konsumen, tetapi juga untuk keselamatan kendaraan,” katanya.
Kapolreste mendesak masyarakat untuk berhati -hati, tidak membiarkan penduduk menjadi korban minyak palsu.