JAKARTA, BERITASATU.COM – Agung Sedayu Group mengakui bahwa ia memiliki Prosedur Hak Sertifikat Properti (SHGB) (SHGB).
Read More : Dirjen Imigrasi: Peresmian ULP Sebatik Momentum Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan
Kelompok Agung Sedayu Muannas Alaidid Lawyer mengklaim bahwa pagar laut sebelumnya mendarat dan tidak didakwa. Bumi membentang sehingga menjadi laut.
Muani mengatakan bahwa karena dia terjadi begitu menjadi benua, kelompok Aguung Sedayu telah diajukan oleh SHM dan SHG sejak 1982.
“SHG dan SHM yang diterbitkan adalah tanah milik penduduk, pertama dalam bentuk kolam atau sawah, tetapi mereka tidak dihancurkan,” kata Muan dalam pernyataannya (01/23/2025).
Muanans juga meminta semua pihak untuk mencocokkan citra Google Earth, yang menerima SH. dan shh.
Read More : BMKG: 15 Provinsi Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
“Semuanya dengan jelas menunjukkan bahwa ini bukan laut bersertifikat, tetapi negara yang terjadi, dan kemudian dialihkan ke SHGB PT dan beberapa SHM,” katanya.
Musanas menekankan bahwa lokasi pagar laut yang sebelumnya mapan adalah negara dan tidak ada. Menurutnya, SHG dan SHM telah melewati prosedur hukum. “Fakta bahwa SHGB telah diterbitkan di pagar laut sesuai dengan prosedur,” kata Munan.