Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan Minggu ini merupakan hari terakhir pendaftaran calon independen untuk menyerahkan dokumen pendukung pemilihan Wali Kota DKI Jakarta.

Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pembatasan hari ini, jika ada keberatan, calon independen bisa mengajukan perselisihan atau keberatan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Minggu (12/5/2024) di Jakarta, “Hari ini hari terakhir pendaftaran dukungan minimal calon perseorangan calon gubernur atau wakil walikota Jakarta.”

Dody menjelaskan batas waktu penyerahan berkas menjadi domain KPU Pusat dan KPU DKI Jakarta hanya melaksanakan teknisnya saja.

Menurut dia, KPU DKI Jakarta telah mengumumkan tahapan penyerahan berkas dukungan dan calon kepada publik mulai 5 Mei hingga 7 Mei 2024.

Selain itu, partai tersebut telah menyelesaikan dua putaran pendaftaran yang dimulai pada kampanye pada 8-12 Mei 2024.

“Kami berkomunikasi antara pemerintah dan politisi, serta menghubungkan beberapa organisasi publik.”

Dody mengatakan, dasar tahapan ini adalah Resolusi KPU DKI Jakarta 47 Tahun 2024 yang menyatakan calon perseorangan harus mendapat dukungan masyarakat sebesar 7,5% dari total dukungan Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta pada pemilu pendahuluan sebanyak 8,2 juta jiwa. pemilih. atau sekitar 618.968 pendukung.

“Kami memahami kesulitan atau keterbatasan yang mungkin dimiliki calon pelamar dalam mengumpulkan persyaratan ini.”

Sebelumnya, hanya satu calon, Dharma Pongrekun dan tim yang harus memberikan syarat dukungannya hingga Minggu pukul 16.12 WIB.

Selain itu, ada beberapa pihak yang berkonsultasi dengan KPU DKI yakni Sudirman Said, Noer Fajriansyah, dan Poempida Hidayatullah.

“Kedatangan ketiga tim ini ke KPU DKI Jakarta belum bisa dipastikan dan kita tinggal menunggu hingga pukul 23.59 WIB untuk melakukan pendaftaran,” kata Dody.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *