Tronggalek, Beritasatu.com – Tersangka dalam pembunuhan seorang gadis dan mengejar putranya oleh Tranggalek Slamet Ephendi (41) didakwa di bawah pembunuhan dan mengancam kematian. 

Read More : 7 Tanda Bahaya Ponsel Telah Diretas

Seorang penduduk desa Kamulan, daerah Durenan, Kabupaten Tranggalek membunuh pacarnya dengan inisial (34) dari Desa Pangkal, Area Sawo, Tranggalek, Jawa Timur. Tersangka juga membuat putra korban mengambil surat pertama (10), serta penganiayaan menggunakan palu terhadap putra korban, korban kritik.

Tersangka datang dengan palu rumah, yang akan digunakan untuk membunuh korban, serta menyiksa anak -anak korban AMN di Jaas Permai Hotel, Tripgalek Regench, pada hari Rabu (9/4/2025).

Polisi Kasatreskrim, Trenggalek, AKP Eko Widiants, mengatakan sebelum pembunuhan itu dilakukan, tersangka menangkap dan membujuk putra korban sekolah dan membawa mereka ke hotel. Karena sejauh ini korban menolak untuk bertemu dengan tersangka.

Putra korban ditangkap dan dia telah menjadi sandera bagi tersangka, bagi korban untuk datang ke hotel. Ketika korban datang ke kamar hotel, tersangka segera mengirim pertanyaan tentang hubungan korban dengan mantannya -Hush.

“Ketika korban tidak mengakui, tersangka menabrak kepala bocah korban itu menggunakan penggalian 12 kali. Selain itu, tersangka gelap juga memukul korban yang lebih tua dengan palu sampai korban meninggal akibat pendarahan itu. Sementara putra korban selamat dari terluka parah dan terluka di dadanya.” Polisi Kasatreskrim Tranggalek, AKP Eko Widiants, mengatakan selama penyebaran kasus pembunuhan gadis ini pada hari Kamis (4/11/2025) pada sore hari.

Sementara tersangka mengaku menyesalinya, dia telah membunuh pacarnya dan melakukan kekerasan kepada putra korban. Harapkan putra korban kuat secara mental.

Read More : Aksi Kolaboratif dan Kebijakan Terukur Diperlukan untuk Seimbangkan Ekonomi dan Iklim

“Aku minta maaf untuk membunuh cintaku. Dan untuk anak -anak korban, berharap dia segera memberikan kesehatan dan pola pikir yang kuat,” kata Slam, dalam pembunuhan pacarnya oleh Tronggalek.

Sekarang tersangka harus meninggalkan jeruji Mapoles Trenggalek. Tersangka -tersangka itu berada di bawah ancaman berbagai artikel, yaitu, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang diusulkan dan hukum 2002 tentang perlindungan anak melalui ancaman hukuman mati.

Sebelumnya, tersangka bisa membunuh hanya karena kecemburuan, kecintaannya berkomunikasi dengan mantan kerennya berlanjut. Bahkan pembunuh pacarnya juga menganiaya putra penderita yang menggunakan penggalian, sampai putra korban sangat penting, dan saat ini dirawat di RSUD Dr. Sooedomo Trenggalek.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *