Jakarta, Beritasatu.com – Komite Transformasi Korupsi (CSTO) mengatakan adalah dua saksi yang tidak memenuhi inspeksi korupsi (IUP) pada hari Rabu (2/10/2024). Salah satunya adalah mantan gubernur Kalmania dari Oshang Farek Ishkhak (AFI).

Read More : Banyak Masalah Haji, Timwas DPR Segera Bentuk Pansus Haji

Saksi lain dari Rudy Ecker, Pt Sepiak Jaya Kaltim, Pt Light Calcan, Pt Flower to Sustainable dan Pt Monthly Award. Rudy juga pemegang saham 5% untuk Pt Tara Indonusa Coal.

“Minta untuk berubah,” kata Kamis (3/10/2024).

Ada juga seorang saksi, yang hilang dari panggilan CSTO tanpa informasi, terutama kepala Kalimanthi Timur Kantor Vahu Widi Gilahatathan (WWCH) Sumber Daya Energi dan Mineral. “Saksi tidak ada tanpa informasi,” kata Tesa.

Pada saat yang sama, dua saksi lainnya menerima panggilan kelompok investigasi CPC untuk menyetujui keahlian Callimani Timur lebih awal dan ddwt ddwt. Saksi -nama Asn, Zakariyansyah Iban (ZI) dan Presiden Kalimantan Timur Kadin Dayang Donna Wataries Tania (DDWT). Melalui kedua KPK untuk mempelajari peran mereka di IUP.

“Saksi lain telah dipelajari dengan peran mereka dalam menerima izin dan ekstensi IUP,” kata Tesa.

Read More : Mantan Ketua BPK Sebut Judi Online Buat Karakter Masyarakat Berubah

KPK dikenal untuk mempelajari tuduhan korupsi di IUP di East Calimi. Korupsi dikatakan telah dipelajari oleh CPP pada 19 September 2024.

Dengan penyelidikan ini, KPK menyerukan beberapa pihak yang dicurigai. “Tiga orang telah dipanggil tersangka,” kata pembicara CCA Tessa Marhamica di gedung Kapkk, Jak, Kamis (9/26/2024).

BPK masih menolak untuk secara resmi menyatakan identitas tersangka dalam kasus ini. Bahan ini akan diserahkan kepada publik ketika tersangka ditahan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *