JAKARTA, Beritasatu.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan perusahaan yang baru tercatat di bursa belum tentu masuk dalam Panitia Pemantau Khusus Tahap 2 atau lelang panggilan biasa. Emiten baru akan dinilai terlebih dahulu.
Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian BEI I, mengatakan timnya akan memantau pergerakan saham emiten baru tersebut dari berbagai faktor termasuk perdagangan dan faktor lainnya. BEI akan memantau dari waktu ke waktu dan saham baru tidak akan masuk call Auction, jelasnya kepada media di BEI Jakarta, Selasa (16 April 2024), seperti dikutip Investor Daily.
Lelang hak memesan efek secara berkala secara komprehensif akan dilaksanakan sepenuhnya pada Maret 2024 untuk meningkatkan segmentasi khusus dalam hal investasi, likuiditas saham, dan bentuk perlindungan investor.
Kepala Bidang Perdagangan dan Pengaturan BEI Irvan Susandy mengatakan, penerapan Pansus tahap kedua ini diharapkan dapat meningkatkan aktivitas perdagangan dan menciptakan harga saham Panwaslu yang lebih baik.
Dia baru-baru ini menjelaskan: “Semua saham yang termasuk dalam dewan pemantauan khusus ini dapat diperdagangkan dalam lelang panggilan reguler, yang mencakup lima lelang panggilan reguler dalam sehari.”
Saham-saham yang masuk dalam Panitia Pemantau Khusus harus memenuhi salah satu dari 11 kriteria yang ditetapkan BEI. Kriteria tersebut meliputi kondisi keuangan, likuiditas, kondisi perusahaan dan faktor-faktor lain yang dianggap relevan. Langkah ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Tahap 1 (Hybrid Pool Auctions) yang telah dimulai pada 12 Juni 2023.
Read More : Aaliyah Massaid Disumpahi Susul Mendiang Sang Ayah, Ini Duduk Persoalannya
Sebelumnya, perdagangan saham dewan pengawas khusus menggunakan dua mekanisme: penawaran berkelanjutan dan penawaran reguler. Namun dengan penerapan Fase 2, aktivitas transaksi dan kualitas harga diperkirakan akan meningkat.
Langkah BEI bertujuan untuk menyediakan lingkungan bisnis yang lebih transparan dan efisien serta melindungi kepentingan investor pasar modal Indonesia.