Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perencanaan Pertanian dan Tata Ruang/Kepala Badan Tanah Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengklaim bahwa hingga delapan karyawan tunduk pada sanksi administratif yang terkait dengan perairan maritim.
Read More : Menko Pangan Sebut HPP Jagung Terbaru Berlaku Mulai 1 Februari Saat Masa Panen Dimulai
Menurutnya, jika ada unsur penyuapan atau memalsukan dokumen tanah, maka delapan karyawan dapat didakwa dengan sanksi pidana.
“Dimungkinkan untuk dokumen yang diajukan pemohon untuk menjadi dokumen yang tidak akurat seperti dokumen palsu. Misalnya, dokumen palsu atau dokumen apa yang mungkin termasuk dalam bidang kriminal di bidang kriminal adalah pemalsuan dokumen,” kata ATR/BPN Nusron Wahid, yang mengatakan kru kru di media di Jakart (1/2025).
Hanya saja, kata Nusron, delapan karyawan hanya tunduk pada sanksi administratif, seperti pemindahan dari posisi. Karena produk yang dikeluarkan adalah administrasi negara atau keputusan oleh KTun.
“Kedelapan orang ini terlibat dalam proses mengeluarkan sertifikat yang kami pertimbangkan dengan cermat. Semuanya dipenuhi dalam hal dokumen dan prosedur hukum. Setelah memeriksa fakta material, ternyata sektor tanah telah menghilang,” katanya.
Nusron mengatakan partainya diserahkan kepada para pejabat dalam proses pidana untuk membuat tuntutan pidana dalam kasus pagar laut.
“Jika pemeriksaan kami belum menemukan (unsur kriminal), jika di pedalaman kami. Namun, jika mungkin ada masalah suap dan pelanggaran pidana lainnya, sebenarnya ada otoritas kementerian bahwa otoritas APH (pejabat dalam proses pidana) mungkin ada di polisi, mungkin ada di kantor jaksa penuntut dan berada di jalan.”
Sebelumnya, Nusron Wahid menemukan, partainya menguraikan pelepasan enam karyawan ATR/BPN di daerah tersebut sebagai akibat dari kasus pagar maritim di Tangerang di Banten.
Read More : Bingungnya Nikita Mirzani, Seumur Hidup Lolly Disopiri Kok Bisa Pesan Taksi ke Kantor Razman
Selain itu, kata Nusron, partainya juga memberikan sanksi serius kepada dua karyawan lainnya. Hanya bahwa Nusron tidak menentukan sanksi yang relevan.
“Lalu kami menjatuhkan hukuman serius untuk pembebasan dan kesimpulan dari posisi mereka bagi mereka yang berpartisipasi dalam enam karyawan yang ketat dan sanksi dari kedua karyawan tersebut,” kata Nusron Wahid ketika ia mempresentasikan presentasi di komisi Kamar Perwakilan, Parlemen, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/30/2025).
Nusron mengatakan delapan karyawan yang menerima sanksi setelah Laut Tangerang melarikan diri. Pada waktu itu, JS, sebagai kepala Kantor Pertahanan Regence Tangerang, sebagai mantan Kepala Bagian Hak dan Pendaftaran, sebagai mantan manajer survei, WS sebagai Ketua Komite A, YS sebagai Komite A, Komite sebagai mantan kepala hak dan pendaftaran.
“Inspektorat telah diselidiki oleh delapan orang ini dan inspektorat dikenakan pada sanksi, hanya sanksi dan pilihan mereka dari posisi mereka,” kata Menteri/BPN Nusron Wahid, yang mengatakan delapan pejabat ditandai dengan kejahatan di Tangarang.