Kudus, Beritasatu.com – Korban keracunan makanan terus berdatangan ke rumah sakit di Kudus, Jawa Tengah. Tercatat 105 warga keracunan, 76 orang dirawat di rumah sakit, dan 29 orang diantaranya sakit.
Read More : Sidak Peternakan Sapi Perah di Bogor, Ketua MPR Dorong Suplai Susu untuk Program MBG
Pantauan Beritasatu.com, Rabu sore (15/4/2024), RSUD dr Lekmono Hadi Kudus, Jawa Tengah, menerima warga yang menjadi korban keracunan makanan saat Festival Tahilan.
Warga yang datang ke sana sebagian besar mengeluh sakit perut, mual, dan muntah. Seperti yang dialami Rahuyu Ningxi, salah satu warga mengaku terpaksa berobat setelah melarikan diri sebanyak 20 kali karena kondisinya semakin memburuk.
“Iya nggak ada apa-apa, lalu saya langsung pingsan sebanyak 20 kali. Badan saya panas, lalu saya lemas, muntah-muntah, dan kaki saya dingin. Saya tidak tahan, jadi saya dibawa ke sini.” Pada Rabu (15/5/2024) Ningsih di RSUD Hadi Qudus.
Sementara itu, dr Erlinita, petugas jaga RSUD Dr Lukmono Hadi Kudus, mengaku warga terus berdatangan ke RS tersebut sejak Selasa (14/5/2024) sore. Berdasarkan catatan, rumah sakit tersebut memiliki 24 pasien, 20 pasien, dan empat pasien.
Gejalanya tidak terlihat. Bisa dari makanannya, apakah makanannya terkontaminasi atau kemasannya tidak bagus, perlu penelitian lebih lanjut, katanya.
Read More : Benarkah Asam Urat Tidak Boleh Makan Sayuran Hijau?
Hingga saat ini, jumlah korban keracunan tersebar di empat rumah sakit dan satu puskesmas sehingga total korban keracunan mencapai 105 orang, terdiri dari 76 pasien dan 29 pasien.
Sementara itu, Polisi Jekulow mendatangi lokasi kejadian usai kejadian dan mengambil sampel makanan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, yang diduga menjadi penyebab tingginya keracunan.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, warga Desa Bulungkulon, Kecamatan Jekulo, Negara Bagian Kuddus, mengalami keracunan berat usai memakan Tahlilan jenazah pada Senin (13/5/2024) malam, Selasa (14/5/2024) pagi hingga sore. Warga mendatangi ruang gawat darurat (IGD) RS Nurs Saifa dan Puskesmas Jekulo.