Jakarta, Beritasatu.com -Biro Transportasi Divisi Kepolisian Metropolitan Jakarta telah membuka lima lokasi layanan sim mobile untuk orang -orang yang ingin memperluas validitas SIM mereka pada hari Kamis (22/20/2025).
Read More : Viral Pengakuan Paula Verhoeven Diduga Alami KDRT: Tidak Mudah karena Aku Merasakannya
Layanan Jakarta Sim ini dirancang untuk mempromosikan perluasan Sim dan Sim C Perawatan Publik, yang merupakan salah satu persyaratan hukum hukum.
Oleh akun resmi X @TMCPOLDAMETRO, Anda dapat mengetahui bahwa layanan berjalan dari 08.00 hingga 14.00. Inilah Jakarta Mobile Sim: Jakarta Timur: Mal Grand Cakungjakarta Selatan: Kalibata Tribata Tribata Tribata Campus Utara: LTC Glodokjakarta Barat: Mal Citlarandjakarta Pusat:
Dokumen yang Diperlukan untuk Sim Jakarta Mobile ini adalah: KTP asli dan fotokopi asli dan fotokopi partisipasi aktif dalam rencana kesehatan BPJ atau aplikasi kesehatan untuk aplikasi kesehatan
Layanan Jakarta Mobile Sim ini hanya melayani ekstensi Sim A dan Sim C yang masih valid. Jika periode validitas telah digunakan, pemohon harus mengirimkan permintaan SIM baru kepada Daan Mogot Sim Sat Pass di Jakarta Barat.
Sekarang periode validitas kartu SIM telah dihitung selama lima tahun sejak tanggal rilis dan tidak lagi berlaku untuk tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu masalah.
Untuk biaya ekspansi SIM, menurut halaman 76 tahun 2020, yang melibatkan tarif tipe National Income Income Inprupent (PNBP) yang berlaku untuk Kepolisian Nasional, kartu SIM adalah RP perpanjangan. 80.000, Sim C diperluas ke RP. 75.000.
Read More : Saling Sindir Gerindra dan PDIP Terkait PPN 12 Persen, Ketua DPD: Jangan Saling Menyalahkan
Selain itu, pelamar harus membayar biaya tambahan berikutnya, yaitu tes psikologis untuk RP. 60.000, Rp 35.000.
Dalam hal informasi, pengendara yang tidak dapat menampilkan SIM yang valid akan dikenakan sanksi pada lalu lintas jalan dan transportasi berdasarkan paragraf 22 tahun 2009. Sanksi maksimum adalah penjara maksimum satu bulan atau denda RP tertinggi. 250.000.
Pastikan kartu SIM Anda selalu aktif dan segera berkembang ke layanan SIM seluler di area Jakarta terdekat.