JAKARTA, Beritasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan penyesuaian jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Serentak 2024. Hal itu diungkapkan Anggota KPU Betty Epsilon usai mengikuti uji publik peraturan KPU terkait penyusunan daftar pemilih Pilkada Bersama 2024 di kantor KPU Jakarta, Selasa (23 April 2024).
Read More : Salurkan Zakat Infak Sedekah Triwulan II 2025, Wagub Sumut: Baznas Berperan Bangun Daerah
Dia menjelaskan, penyesuaian ini diperlukan karena aturan KPU disusun dengan mempertimbangkan situasi COVID-19 pada Pilkada 2020.
“Kami memperhitungkan pandemi COVID-19 saat menyusun data pemilih pada pemilukada sebelumnya. Misalnya, satu TPS hanya menerima maksimal 500 pemilih,” kata Beatty.
Selain itu, pada Pilkada 2020, TPS juga fokus pada penggunaan alat pelindung diri sebagai protokol kesehatan COVID-19. Oleh karena itu, KPU menyesuaikan aturan dengan situasi saat ini.
Ia mengatakan, “Jumlah pemilih per TPS akan kami sesuaikan dengan mempertimbangkan penyelenggaraan dua pilkada serentak, yaitu gubernur dan bupati atau walikota. Jumlah pemilih per TPS akan kami masukkan dalam rancangan PKPU terbaru. “
Beattie juga mengatakan KPU akan menyesuaikan data pemilih dengan mempertimbangkan keberadaan tiga daerah otonom baru (DOB) di Indonesia.
Read More : Jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Fokus Kembangkan Investasi Hilirisasi
“Kami juga akan memperhitungkan tanggal lahir, wilayah perbatasan, dan dokumen kependudukan lainnya yang digunakan. Dalam hal ini, kami akan tetap mengacu pada asas hukum dalam menyusun daftar pemilih Pilkada 2024,” kata Beatty.
Jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: 27 Februari s/d 16 November 2024 : Pemberitahuan dan registrasi pemantau pemilu 24 April s/d 31 Mei 2024 : Penyerahan daftar calon pemilih 5 Mei s/d 19 Agustus : Pertemuan calon yang mendapat dukungan pemilih independen persyaratan 31 Mei s/d 23 September 2024 : Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih 24 sd 26 Agustus 2024 : Calon pendaftaran 27 Agustus 2024 s/d 21 September. Teliti persyaratan kandidat. 22 September 2024: Pasangan calon teridentifikasi. 25 September s/d 23 November 2024 : Pelaksanaan kegiatan. 27 November s/d 16 Desember 2024 : Menghitung dan menghitung ulang hasil.