Jakarta, Beritasatu.com – Pada Rabu (17/4/2024), Marcellina Irianti Deca melaporkan pengemudi mobil arogan bernomor polisi palsu TNI 84377-00 ke Divisi Kriminal Polri. Menjadi korban ulah pengemudi Fortuner yang sombong, Marcella mengalami kerusakan pada mobilnya.
Read More : Apindo Minta Penghitungan UMP 2025 Sesuai PP Pengupahan
“Kami kuasa hukum pelapor telah menerima konfirmasi penerimaan laporan polisi nomor STTL/115/IV/2024/Bareskrim. Kami melaporkan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 170 KUHP.” Rabu 10 April terjadi kecelakaan lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek kilometer 57,” kata kuasa hukum Marcellina, Paulinus Dugis, di Mabes Polri, Rabu (17/4/2024).
Dalam kesempatan tersebut, korban memberikan barang bukti berupa flashdisk yang berisi catatan kejadian dan foto kerusakan kendaraan.
Marcellina mengatakan, kejadian ini bermula saat mobil yang dikendarainya sedang mengantri memasuki rest area. Saat itu mobil melambat karena terjadi kemacetan menuju pintu masuk rest area.
“Kami lihat banyak mobil di kiri jalan. Di depan kami ada bus angkutan umum masuk dari kanan dan tiba-tiba ada Fortuner masuk dari kanan dan menyenggol mobil kami. Saya minta penjelasannya, tapi dia hanya menyalahkanku. padahal yang jelas dia sedang mengantri. Lalu dia berhenti di depan mobilku dan tiba-tiba mengerem dan langsung menabrak mobilku. “Dia mulai berdebat dan kemudian mengatakan bahwa saudaranya adalah seorang jenderal,” kata Marcellina.
Read More : Bungkam India, Futsal Indonesia Tembus Putaran Final AFC Women’s Futsal Asian Cup 2025
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi membenarkan ada pengemudi arogan yang ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, kilometer 56.
Benar sudah diasuransikan dan sedang dilakukan penyelidikan, katanya saat dikonfirmasi.